Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-07 15:57:56
Pernikahan dan Perceraian
PEMBAGIAN HARTA

Selamat sore..
Saya mau bertanya Apabila suami membeli properti atas nama orang tua namun menggunakan uang pribadi dari si suami, Kemudian  istri menggugat cerai suami. Apakah properti yang dibeli suami selama pernikahan namun diatasnamakan orang tua (mertua) bisa termasuk harta gono-gini?

Dijawab tanggal 2024-03-14 13:37:41+07

Terima kasih telah bertanya.

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan terangkan terlebih dahulu perihal harta benda dalam perkawinan sebagai berikut dalam Pasal 35 UU Perkawinan :
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.


Adapun mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.[1]
Kemudian jika merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam pada Pasal 85 s.d. Pasal 87 KHI mengatur mengenai harta kekayaan dalam perkawinan sebagai berikut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.