Selamat sore..
Saya mau bertanya Apabila suami membeli properti atas nama orang tua namun menggunakan uang pribadi dari si suami, Kemudian istri menggugat cerai suami. Apakah properti yang dibeli suami selama pernikahan namun diatasnamakan orang tua (mertua) bisa termasuk harta gono-gini?
Terima kasih telah bertanya.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan terangkan terlebih dahulu perihal harta benda dalam perkawinan sebagai berikut dalam Pasal 35 UU Perkawinan :
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Adapun mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.[1]
Kemudian jika merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam pada Pasal 85 s.d. Pasal 87 KHI mengatur mengenai harta kekayaan dalam perkawinan sebagai berikut.