Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-14 10:06:27
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Apabila Saya menikah di bawah tangan, apakah itu sah di mata hukum?

Dijawab tanggal 2024-03-14 10:09:26+07

Terimakasih Bapak atas pertanyaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk jawaban sebagai berikut :

Bahwa perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menetapkan prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan diantaranya adalah sebagai berikut : 

  1. tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri saling membantu dan melengkapu agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material; 
  2. suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Istilah perkawinan dibawah tangan atau perkawinan siri biasa digunakan masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa prosedur yang diatur UUP. Biasanya perkawinan dibawah tangan dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami atau calin isteri. secara agama dan adat, perkawinan tersebut sah namun secara hukum perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.