Apabila Saya menikah di bawah tangan, apakah itu sah di mata hukum?
Terimakasih Bapak atas pertanyaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk jawaban sebagai berikut :
Bahwa perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menetapkan prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan diantaranya adalah sebagai berikut :
Istilah perkawinan dibawah tangan atau perkawinan siri biasa digunakan masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa prosedur yang diatur UUP. Biasanya perkawinan dibawah tangan dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami atau calin isteri. secara agama dan adat, perkawinan tersebut sah namun secara hukum perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh negara.