berawal pada tahun 2019 saya membeli 2 kapling tanah secara kredit seharga Rp.125.000.000,- kepada developer dengan perjanjian syariah, yang pada intinya tertera klausul yang menyatakan jika developer akan membuat akses jalan menuju tanah kapling tersebut. setelah lunas dan mendapatkan sertifikat tanah (SHM) pihak developer tidak juga membuatkan jalan akses menuju ke tanah tersebut. sempat dilakukan pertemuan untuk membahas akses jalan. namun pihak developer tidak juga membuat akses jalan tersebut. sehingga akhirnya saya menggugat ke badan arbitrase Syariah nasional dan berdasarkan putusan pengadilan agama tersebut developer dinyatakan wanprestasi dengan putusan bahwa termohon yaitu developer akan mengembalikan uang pembelian tanah dari sdr. Abdul Rosyid dan pemohon akan mengembalikan sertifikat tanah (SHM) kepada termohon. namun sampai sekarang termohon belum juga melaksanakan putusan pengadilan agama tersebut. yang ingin saya tanyakan Apa yang harus saya lakukan agar putusan eksekusi dapat dilakukan.?
waalaikumslm bapak. kami akan bantu jawab pertanyaan dari bapak terkait masalah wanprestasi mengenai putusan atas tanah tersebut. :
berdasarkan penjelasan diatas dan dikaitkan dengan pertanyaan bapak, kami berpendapat jika permasalahan tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama. Saran saya bapak coba datang ke Pengadilan Agama tempat perkara tersebut diputus untuk mencoba berkonsultasi dengan pihak pengadilan Agama terkait dengan putusan dari hakim agar bisa dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Terimakasih, smoga dapat membantu????????