Apakah boleh seorang dengan sistem kekerabatan parental ini pelaksanaan pewarisan bagian laki-laki tidak sama dengan bagian perempuan dan bukan berasal dari agama islam? Dan apabila tidak sama bisakah perempuan/laki-laki yang tidak sama haknya ini menuntut untuk pembagian warisan dengan bagian yang sama?
Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda. Dalam sistem kekerabatan parental dan bukan beragama islam, pembagian warisan diperbolehkan untuk laki-laki ini tidak sama dengan pembagian perempuan namun, hal ini jarang terjadi. Hal tersebut jarang terjadi karena apabila seseorang mengacu dengan sistem pembagian warisan menurut sistem kekerabatan atau adat maka, terdapat 3 sistem pewarisan adat yaitu individual, kolektif, dan mayorat. Sistem kekerabatan parental merupakan sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak bapak dan ibu sehingga dalam kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah sama atau setara. Oleh karena itu dalam sistem pewarisan adat, untuk masyarakat hukum adat yang menganut sistem kekerabatan parental akan menggunakan sistem pewarisan adat individual. Sistem pewarisan adat individual adalah sistem kewarisan dimana para ahli waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan memiliki harta warisan secara perorangan. Artinya semua ahli waris mendapatkan warisan secara merata. Namun, kekurangan dari sistem kewarisan individual ini adalah adanya hasrat ahli waris untuk menguasai warisan secara pribadi tanpa dibagi kepada ahli waris lainnya.
Kemudian apabila ahli waris merasa tidak sama atau tidak adil dalam pembagian harta warisan, ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada ahli waris lainnya ke pengadilan negeri atau ke pengadilan agama bagi yang beragama islam. Hal ini telah diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata dimana ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang bezit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan bezitnya. Oleh karena itu pihak yang merasa tidak adil boleh mengajukan gugatan untuk seluruh warisan atau hanya untuk sebagian. Hal ini bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi sesuai dengan peraturan-peraturan yang terdapat dalam buku II bab III.
Adapun untuk ahli waris yang beragama islam, dapat mengajukan gugatan apabila merasa warisannya kurang adil. Hal tersebut sesuai dengan KHI Pasal 188. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapun syarat gugatan waris di Pengadilan Agama antara lain:
Panjar biaya perkara tergantung radius tempat tinggal para pihak. Biaya panjar perkara tersebut telah ada ketentuannya pada masing-masing Pengadilan Agama sesuai SK Ketua Pengadilan Agama.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.