Hak Ahli Waris yang murtad dalam pembagian waris ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI)
pasal 171 poin b KHI “ pewaris adalah orang yang saat meninggalnya atau saat dinyatakan meninggal berdasar pengadilan beragama islam dan meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. pasal 171 poin c ” ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris beragama islam dan tidak karena hukum menjadi ahli waris " . kedudukan ahli waris yang telah murtad adalah menjadi penghalang bagi dirinya mendapatkan harta warisan dari pewaris