Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-29 11:21:56
Hukum Waris
HAK AHLI WARIS

Hak Ahli Waris yang murtad dalam pembagian waris ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dijawab tanggal 2024-07-29 11:32:18+07

pasal 171 poin b KHI “ pewaris adalah orang yang saat meninggalnya atau saat dinyatakan meninggal berdasar pengadilan beragama islam dan meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. pasal 171 poin c ” ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris beragama islam dan tidak karena hukum menjadi ahli waris " . kedudukan ahli waris yang telah murtad adalah menjadi penghalang bagi dirinya mendapatkan harta warisan dari pewaris

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.