Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-06 09:17:33
Hukum Waris
AHLI WARIS

Assalamualaikum, beberapa waktu yang lalu orang tua saya meninggal dunia secara mendadak dan setelah hal itu terjadi saya beserta adik ditinggalkan jumlah harta yang cukup banyak untuk kami. Kami merasa tidak tahu bagaimana cara membagi harta tersebut dengan adil, maka dari itu apakah ada hukum mengenai harta warisan yang menjelaskan pembagian harta?

Dijawab tanggal 2024-06-27 10:57:27+07

Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN 

Sebelumnya kami asumsikan bahwa anda menganut agama islam, maka kami akan menjawab menggunakan islam seperti yang tercantum dalam Kitab Hukum Islam 

Wasiat memiliki penjelasan sebagaimana dalam Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

Ahli waris dalam KHI adalah orang yang memiliki hubungan dengan pewaris dunia baik secara darah maupun hubungan yang muncul dikarenakan perkawinan dan menganut agama islam. Sehingga yang dimaksud hubungan darah adalah kakak/adik dari pewaris, orang tua dan anak sementara dari hubungan perkawinan adalah pasangan dari pewaris

Sementara untuk syarat mendapatkan warisan terdapat batas minimal umur berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, yang pada intinya subyek hukum  harus memiliki usia setidak-tidaknya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Sementara dalam perpindahan kepemilikan harta wasiat baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. 

Sementara untuk pembagian jumlah warisan hanya dapat sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan sehingga apabila berlebih harus berdasarkan persetujuan semua ahli waris yang ada.

Maka dengan informasi diatas kami sampaikan bahwa anda beserta adik merupakan ahli waris yang sah secara hukum, sehingga lebih baiknya dikonsultasikan bersama keluarga besar anda untuk pembagiannya. Mengenai apakah adil tidak akan tergantung pada kesepakatan keluarga besar anda.

Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.