Assalamualaikum, beberapa waktu yang lalu orang tua saya meninggal dunia secara mendadak dan setelah hal itu terjadi saya beserta adik ditinggalkan jumlah harta yang cukup banyak untuk kami. Kami merasa tidak tahu bagaimana cara membagi harta tersebut dengan adil, maka dari itu apakah ada hukum mengenai harta warisan yang menjelaskan pembagian harta?
Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN
Sebelumnya kami asumsikan bahwa anda menganut agama islam, maka kami akan menjawab menggunakan islam seperti yang tercantum dalam Kitab Hukum Islam
Wasiat memiliki penjelasan sebagaimana dalam Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia
Ahli waris dalam KHI adalah orang yang memiliki hubungan dengan pewaris dunia baik secara darah maupun hubungan yang muncul dikarenakan perkawinan dan menganut agama islam. Sehingga yang dimaksud hubungan darah adalah kakak/adik dari pewaris, orang tua dan anak sementara dari hubungan perkawinan adalah pasangan dari pewaris
Sementara untuk syarat mendapatkan warisan terdapat batas minimal umur berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, yang pada intinya subyek hukum harus memiliki usia setidak-tidaknya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Sementara dalam perpindahan kepemilikan harta wasiat baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Sementara untuk pembagian jumlah warisan hanya dapat sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan sehingga apabila berlebih harus berdasarkan persetujuan semua ahli waris yang ada.
Maka dengan informasi diatas kami sampaikan bahwa anda beserta adik merupakan ahli waris yang sah secara hukum, sehingga lebih baiknya dikonsultasikan bersama keluarga besar anda untuk pembagiannya. Mengenai apakah adil tidak akan tergantung pada kesepakatan keluarga besar anda.
Terimakasih sudah mempercayakan konsultasi anda kepada JPN