Minggu, 19 Mei 2024
2024-04-19 10:51:42
Pertanahan
PENGADAAN TANAH

saya ingin bertanya, jika ada pemilik tanah untuk kepentingan umum menolak besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan dalam musyawarah, tetapi ia tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, apa upaya hukum yang harus kami lakukan

Dijawab tanggal 2024-04-19 14:29:28

Berdasarkan Kasus Posisi tersebut, JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :

 - Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak serta merta dilakukan begitu saja, terdapat serangkaian prosedur yang harus ditempuh hingga akhirnya terjadi pelepasan hak atas tanah

Dalam hal pemilik tanah/penerima yang berhak tidak sepakat dengan bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang ditetapkan, ia dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri maksimal 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian.

Tapi, bagaimana jika penerima yang berhak tersebut menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan?

Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri

Secara hukum, instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada pengadilan, yakni penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal: 

  1. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;
  2. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang tetap;
  3. pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
  4. objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian:
  • sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
  • masih dipersengketakan kepemilikannya;
  • diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
  • menjadi jaminan hak tanggungan.

Tapi, sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian, instansi yang memerlukan tanah selaku pemohon wajib menyetor uang ganti kerugian dan panjar biaya perkara ke rekening pengadilan. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam hal penerima yang berhak menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan, Anda selaku instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. CILACAP
Alamat : Jl. Tentara Pelajar No. 141, Tritih Kulon, Kec. Cilacap Utara Kab. Cilacap, Telp. (0282) 533212 www.kejari-cilacap.go.id
Kontak : 82243436437

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Apakah boleh seorang istri menggugat

Hukum Waris
Tanah Waris

Bahwa telah datang seseorang kepada B

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Saya saat ini terlilit utang terhadap

Hukum Waris
Hukum Waris yang beda agama

Saya ingin bertanya perihal pembagian

Hubungi kami

Email us to jamdatun@kejaksaan.go.id

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2023 Kejaksaan Republik Indonesia.