saya ingin bertanya, jika ada pemilik tanah untuk kepentingan umum menolak besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan dalam musyawarah, tetapi ia tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, apa upaya hukum yang harus kami lakukan
Berdasarkan Kasus Posisi tersebut, JPN memberikan penjelasan sebagai berikut : - Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak serta merta dilakukan begitu saja, terdapat serangkaian prosedur yang harus ditempuh hingga akhirnya terjadi pelepasan hak atas tanah Dalam hal pemilik tanah/penerima yang berhak tidak sepakat dengan bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang ditetapkan, ia dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri maksimal 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian. Tapi, bagaimana jika penerima yang berhak tersebut menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan? Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Secara hukum, instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada pengadilan, yakni penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal:
Tapi, sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian, instansi yang memerlukan tanah selaku pemohon wajib menyetor uang ganti kerugian dan panjar biaya perkara ke rekening pengadilan. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian. Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam hal penerima yang berhak menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan, Anda selaku instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.
|