Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan almarhum ayah segera dibagikan padahal ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum perdata? Bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan?
KUH Perdata juga mengatur bahwa jika seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, maka si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal.
Dengan demikian, dalam KUH Perdata, anak-anak keturunan dari pewaris berhak mewarisi dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.
Akan tetapi, secara umum untuk semua WNI berlaku pula UU Perkawinan yang berdasarkan penelusuran kami juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena ada ketentuan tentang harta bersama.
Adapun, aturan mengenai harta benda dalam perkawinan termuat di dalam Pasal 35 UU Perkawinan sebagai berikut:
Jika selama masa perkawinan ayah dan ibu Anda tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka harta ayah ibu Anda merupakan harta bersama. Ini artinya bahwa jika ayah Anda meninggal dan ahli waris akan membagi harta warisan, maka perlu diketahui mengenai harta warisan ayah, yaitu: