Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-17 09:17:04
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARISAN AYAH

Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan almarhum ayah segera dibagikan padahal ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum perdata? Bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan?

Dijawab tanggal 2024-09-17 09:18:03+07

KUH Perdata juga mengatur bahwa jika seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, maka si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal. 

Dengan demikian, dalam KUH Perdata, anak-anak keturunan dari pewaris berhak mewarisi dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.

Akan tetapi, secara umum untuk semua WNI berlaku pula UU Perkawinan yang berdasarkan penelusuran kami juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena ada ketentuan tentang harta bersama.

Adapun, aturan mengenai harta benda dalam perkawinan termuat di dalam Pasal 35 UU Perkawinan sebagai berikut:

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Jika selama masa perkawinan ayah dan ibu Anda tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka harta ayah ibu Anda merupakan harta bersama. Ini artinya bahwa jika ayah Anda meninggal dan ahli waris akan membagi harta warisan, maka perlu diketahui mengenai harta warisan ayah, yaitu:

  1. setengah dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan ayah dan ibu;
  2. harta bawaan ayah yaitu harta yang diperoleh ayah sebelum masa pernikahan dengan ibu (jika ada);
  3. hadiah yang diperoleh ayah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga (jika ada);
  4. warisan yang diperoleh bapak dari pihak keluarganya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.