Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 10:50:07
Hukum Waris
HUKUM WARIS

saya memiliki saudara dengan permasalakhan perkawinan sebagai berikut:

Si suami punya harta bawaan berupa rumah dan sepeda motor, istri tidak ada harta bawaan. Selama perkawinan, harta bersama bertambah berupa tabungan dan renovasi rumah. Selama perkawinan tidak punya anak. Perceraian terjadi karena istri meninggalkan tempat kediaman (cerai gugat). terhadap hal tersebut apakah harus ada pembagian harta gono gini? apabila tidak ada perjanjian perkawinan.

Dijawab tanggal 2024-03-25 11:06:36+07

Terim kasih atas pertanyaan saudara, dapat saya jelaskan bahwa mengacu pada Hukum perkawinan, aturan didalamnya tidak hanya mengatur mengenai harta bersama, tapi juga harta bawaan. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan, harta istri tetap jadi hak istri dan dikuasi penuh oleh istri, demikian juga harta suami. Harta bawaan masing-masing suami atau istri, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan istri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Lebih lanjut jika dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf f menjelaskan “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa rumah dan sepeda motor yang merupakan harta bawaan suami, status kepemilikannya tetap ada pada suami ketika terjadi perceraian. Terhadap tabungan selama masa perkawinan statusnya merupakan harta bersama, di mana suami dan istri berhak mendapatkan separuh bagian, kecuali adanya perjanjian perkawinan yang mengatur terkait hal tersebut. Sedangkan terkait biaya renovasi rumah yang dikeluarkan dari harta bersama, separuhnya dapat dihitung jadi hak istri yang harus diberikan suami saat bercerai. Atau dalam artian tabungan dan biaya renovasi rumah termasuk harta bersama.

Ketentuan harta bersama lebih lanjut diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 85 s.d Pasal 97 KHI. Berdasrkan Pasal 88 KHI disebutkan “Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama”.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.