saya memiliki saudara dengan permasalakhan perkawinan sebagai berikut:
Si suami punya harta bawaan berupa rumah dan sepeda motor, istri tidak ada harta bawaan. Selama perkawinan, harta bersama bertambah berupa tabungan dan renovasi rumah. Selama perkawinan tidak punya anak. Perceraian terjadi karena istri meninggalkan tempat kediaman (cerai gugat). terhadap hal tersebut apakah harus ada pembagian harta gono gini? apabila tidak ada perjanjian perkawinan.
Terim kasih atas pertanyaan saudara, dapat saya jelaskan bahwa mengacu pada Hukum perkawinan, aturan didalamnya tidak hanya mengatur mengenai harta bersama, tapi juga harta bawaan. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan, harta istri tetap jadi hak istri dan dikuasi penuh oleh istri, demikian juga harta suami. Harta bawaan masing-masing suami atau istri, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan istri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Lebih lanjut jika dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf f menjelaskan Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa rumah dan sepeda motor yang merupakan harta bawaan suami, status kepemilikannya tetap ada pada suami ketika terjadi perceraian. Terhadap tabungan selama masa perkawinan statusnya merupakan harta bersama, di mana suami dan istri berhak mendapatkan separuh bagian, kecuali adanya perjanjian perkawinan yang mengatur terkait hal tersebut. Sedangkan terkait biaya renovasi rumah yang dikeluarkan dari harta bersama, separuhnya dapat dihitung jadi hak istri yang harus diberikan suami saat bercerai. Atau dalam artian tabungan dan biaya renovasi rumah termasuk harta bersama.
Ketentuan harta bersama lebih lanjut diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 85 s.d Pasal 97 KHI. Berdasrkan Pasal 88 KHI disebutkan Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.