Bagaimana aturan pembagian waris anak luar kawin menurut hukum positif Indonesia?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai hak waris anak luar kawin, Ali Afandi menegaskan bahwa hukum waris dari anak yang lahir di luar kawin tapi diakui oleh ayah dan/atau ibu, hanya terdapat antara anak itu sendiri dengan orang tua yang mengakuinya.
Pewarisan terhadap anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata, antara lain:
Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (Pasal 863);
Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya (Pasal 865);
Undang-undang tidak memberikan hak apapun kepada anak di luar kawin atas barang-barang dan keluarga sedarah kedua orangtuanya, kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut (Pasal 872);
Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri, maka anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara (Pasal 873).
Anda dapat membaca selengkapnya mengenai pewarisan anak di luar perkawinan pada Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUH Perdata.
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.