Saya seorang pegawai bekerja pada sebuah perusahaan. Calon istri bekerja di perusahaan keluarganya dan memiliki saham di setiap perusahaan keluarga tersebut. Kami berencana menikah. Pihak istri menginginkan adanya Prenuptial Agreement (tanda tangan Harta Terpisah) sebelum kami menikah. Pertanyaan saya adalah: apa saja yang dapat diatur dalam Prenuptial Agreement ini? Bagaimana proses pembuatannya apakah harus dalam bentuk akta notaris? Terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Harta Dalam Perkawinan Menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan
Pada dasarnya harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu, menjadi harta bersama. Di dalam Pasal 119 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan:
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Lebih lanjut, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.
Soal harta benda dalam perkawinan, Pasal 35 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur sebagai berikut:
Perjanjian Perkawinan/Prenuptial Agreement
Para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum.
Menjawab pertanyaan Anda soal hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Perkawinan, materi yang diatur dalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami-calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan.
Namun dalam praktiknya, sebagaimana kami kutip dari artikel perkawinan Campuran (2), menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
Perjanjian perkawinan kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 :
Menjawab pertanyaan Anda lainnya, merujuk pada pasal di atas, perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Perjanjian perkawinan ini berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, juga berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga ini tersangkut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis.