Adik saya dihamili oleh pacarnya dan dia mau bertanggung jawab untuk menikahi adik saya. Pertanyaan saya, apakah sah melangsungkan pernikahan saat sedang hamil? Apakah perlu dilakukan pernikahan ulang saat bayinya lahir? Terima kasih.
Halo Edi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai hukum menikah saat hamil, perlu kami sampaikan mengenai syarat sah suatu perkawinan. Pada dasarnya, perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Selanjutnya, apabila perkawinan telah sah dilakukan menurut hukum agama/kepercayaannya, maka tiap-tiap perkawinan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain Islam) atau Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam). Adapun, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tertulis bahwa pencatatan perkawinan ini wajib dilakukan oleh mempelai.
Atas pencatatan perkawinan tersebut, maka diterbitkanlah Kutipan Akta Perkawinan yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri. Untuk yang beragama Islam, buku nikah adalah dokumen petikan akta nikah dalam bentuk buku.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa teman Anda dan istrinya beragama Islam dan melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam. Lantas, bolehkah menikah saat hamil menurut hukum Islam?
Untuk menjawab hukum nikah saat hamil duluan, kami akan mengacu pada ketentuan dalam KHI yang mengenal adanya kawin hamil. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 53 KHI yang menyatakan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Dalam Pasal 53 ayat (2) dan (3) KHI, perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Mengacu pada pasal tersebut, dapat ditekankan bahwa pasangan yang menikah dalam kondisi hamil, tidak memerlukan pernikahan ulang, sekalipun bayinya telah lahir.
Dengan demikian, dalam kasus yang Anda sampaikan, perkawinan yang sesuai peraturan perundang-undangan adalah perkawinan yang pertama, karena dilangsungkan sesuai dengan hukum agama Islam yaitu berdasarkan KHI dan dicatatkan dengan bukti adanya buku nikah.
Kemudian, status pernikahan kedua yaitu perkawinan yang dilangsungkan setelah mempelai wanita melahirkan anaknya, adalah tidak mempunyai dasar hukum dan tidak perlu dilakukan.
Demikian jawaban dari kami tentang hukum menikah saat hamil duluan, semoga bermanfaat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.