Bagaimana pengaturan pelaksanaan hukum waris bagi seorang anak angkat?
Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada kami. Sebelumnya kami sampaikan dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami tidak melakukan pengumpulan, inventarisir, identifikasi dan/atau verifikasi terkait informasi yang disampaikan maupun data/dokumen yang berkaitan. Selain itu dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami mempertimbangkan tugas dan fungsi instansi lainnya yang berwenang.
terkait hal tersebut, KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin. Belanda pernah mengaturnya dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917 yang berlaku untuk golongan Tionghoa. Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Menurut waris Islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang berhak mendapatkan waris, yaitu (i) ashhabul furudl; (ii) ahsabah nasabiyah; (iii) dzawurradi; (iv) dzawul arham; (v) radd kepada salah seorang suami-isteri; (vi) ‘ashib sababi; dan (vii) baitulmal.
Hal ini karena anak angkat tak punya hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan. Menurut Abdul Manan, dalam bukunya ‘Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia’ (2006: 219), anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memuat normanya: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.
Pengaturan pewarisan terhadap anak angkat di dalam masyarakat adat di Indonesia berbedabeda tergantung masing-masing adat. Ada masyarakat adat yang menganggap dan memperlakukan anak angkat sebagai anak yang lahir dari orang tua angkatnya sehingga diperlakukan sama dengan anak kandung. Ada juga yang sebaliknya.
Mahkamah Agung pernah memutuskan bahwa menurut hukum adat yang berlaku, seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono gini orang tua sehingga ia menutup hak waris para saudara kandung orang tua angkatnya (putusan MA No. 102 K/Sip/1972 tanggal 23 Juli 1973). Putusan MA No. 1278 K/Sip/1977 memuat putusan mengenai waris anak angkat di Sulawesi Utara. Mahkamah Agung berpendapat sumaji kepada orang tua tidak dapat dipakai sebagai patokan dasar untuk menentukan dapat tidaknya seorang ahli waris mewarisi harta-harta peninggalan dari pewarisnya. Putusan MA No. 182 K/Sip/1959 mengandung kaidah hukum anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkat yang bukan merupakan harta yang diwarisi oleh orang tua angkatnya.
Namun, dalam putusan mengenai adat Pasundan, Mahkamah Agung pernah memutuskan anak kukut atau anak angkat tidak berhak mewaris barang-barang pusaka, barang ini kembali kepada waris keturunan darah (putusan MA No. 82 K/Sip/1953). Putusan MA mengenai anak angkat di adat Jawa Tengah menganut kaidah hukum bahwa anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono gini dari orang tua angkatnya, sedangkan anak angkat tidak berhak mewarisi barang pusaka (No. 37 K/Sip/1959).
Terimakasih.