Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-07 12:30:21
Pertanahan
HAK GUNA USAHA

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna Usaha

Dijawab tanggal 2024-11-15 14:36:50+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu. HGU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Pasal  29 Undang-Undang Agraria menjelaskan,  HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Setelah masa berlaku habis, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun.

HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 8 ayat 2 PP No. 40/1996 disebutkan, setelah perpanjangan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Agraria dapat diberikan pembaharuan hak.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan sebagai usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Selain UUPA, regulasi HGU diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Pakai Tanah. Namun aturan ini direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021  tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 19 PP Nomor 18 tahun 2021 dijelaskan, mereka yang berhak atas HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Jika pemegang HGU tidak lagi memenuhi kedua syarat tersebut, maka ia wajib melepaskan haknya pada orang lain dalam jangka waktu 1 tahun.

Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.