Selamat pagi, Jaksa Pengacara Negara saya ingin petunjuk terkait Bagaimana apabila terdapat seorang anak yang masih di bawah umur (10 tahun) sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal dunia dan memiliki harta peninggalan?
Perwalian menurut hukum bahwa oranglain selaku pengganti orangtua yang menurut hukum diwajibkan mengawasi dan mewakili anak yang belum dewasa atau belum baligh (bersia dibawah 18 tahun dan belum menikah), sehingga perwalian dapat diartikan sebagai orangtua pengganti terhadap anak yang belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Perwalian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 50 dijelaskan bahwa :
(1) anak yang belum mencapai umur 1 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua berada dibawah kekuasaan wali;
(2) perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
→Wali ditetapkan oleh Hakim atau dapat pula karena wasiat orang tua sebelum ia meninggal. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang-orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan si anak itu atau bapaknya yang karena sesuatu hal telah bercerai atau saudara-saudaranya yang dianggap cakap untu itu. Hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan-perkumpulan sebagai wali. Dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang dapat diangkat sebagai wali adalah perorangan atau perkumpulan.