Bagaimana jika terjadi suatu perkawinan yang tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 16 tahun 2019, yang dimana disahkannya suatau perkawianan hanya melalui Desa Adat dan Pemerintahan Desa Setempat?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut
Dalam sebuah perkawinan adapun syarat yang harus di penuhi yaitu terdapat dua syarat shanya perkawinan dimana ada syarat materiil dan syarat formil. Dalam syarat materiil pun di bahas pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan minimal batas usia untuk dilakukannya sebuah perkawinan di mata hukum yaitu jika laki-laki dan perempuan sudah berusia sekurang-kurang umur 19 Tahun. Jika salah satu syarat materiil atau formil ini tidak terpenuhi maka akan terjadi yang namanya perkawinan tidak sah di mata hukum. Namun dimana Hukum Adat Juga mengatur tentang batasan usia perkawinan yakni kedua mempelai sudah genap berumur 19 tahun. Hukum Adat juga tidak boleh bertentangan dengan Hukum Nasional yang ada. Jadi perkawinan tersebut tidak diizinkan secara Hukum Nasional dan Hukum Adat.
Jadi Perkawinan tersebut sah secara Desa adat dan Pemerintahan Desa setempat saja, namun tidak sah secara peraturan perundang undangan nasional.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.