Bagaimanakah pembagian warisan apabila ada anak yang meninggal dunia?
Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain. Lalu, menyambung pertanyaan Anda, bagaimanakah pembagian warisan apabila ada anak yang telah berkeluarga namun telah meninggal dunia.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
Kemudian, apabila semua ahli waris ada, baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Bagian-bagian Ahli Waris :
Berdasarkan uraian di atas maka disarankan untuk melakukan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dalam hal ini berarti apabila pewaris yang telah meninggal dunia meninggalkan istri dan tidak ada anak maka janda tersebut mendapat seperempat bagian harta waris. Namun apabila pewaris meninggalkan istri dan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian harta waris.
demikian jawaban dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.