Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-26 10:09:40
Hukum Waris
HUKUM WARIS BAGI AHLI WARIS YG TELAH MENINGGAL DUNIA

Bagaimanakah pembagian warisan apabila ada anak yang meninggal dunia?

Dijawab tanggal 2024-06-26 15:09:50+07

Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain. Lalu, menyambung pertanyaan Anda, bagaimanakah pembagian warisan apabila ada anak yang telah berkeluarga namun telah meninggal dunia.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :

  1. Menurut hubungan darah :
  2. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  3. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  4. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

Kemudian, apabila semua ahli waris ada, baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. 

Bagian-bagian Ahli Waris :

  1. Anak, berhak mewarisi dalam hukum Islam hanyalah anak kandung karena yang bernasab dengan pewaris, Anak mendapat haknya sebagai ahli waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak. 
  2. Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian harta waris.
  3. Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.
  4. Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian dari harta waris.
  5. Ibu, apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian dari harta waris, kemudian apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia mendapat sepertiga bagian dari harta waris dan ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah.

Berdasarkan uraian di atas maka disarankan untuk melakukan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dalam hal ini berarti apabila pewaris yang telah meninggal dunia meninggalkan istri dan tidak ada anak maka janda tersebut mendapat seperempat bagian harta waris. Namun apabila pewaris meninggalkan istri dan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian harta waris.

demikian jawaban dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.