Selamat Sore Bapak/Ibu Jaksa ,Saya Hasbullah mewakili saudara-saudara saya ingin bertanya mengenai Hukum Waris . Jadi bapak saya memiliki bagian tanah dari warisan kakek saya tetapi Tanah Warisan itu masih milik namanya orang tua angkat kakek saya, lalu bagaimana agar tanah warisan itu bisa turun atau di bagi ke kami selaku ahli waris dari bapak? Terima kasih.
Selamat siang, terima kasih atas pertanyaan Saudara , adapun jawaban kami Saudara adalah sebagai berikut :
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) :Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya. Sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI kalau orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan mendapat wasiat wajibat. Demikian juga kalau anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiyat wajibat.
Makna wasiat wajibah adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Anggapan hukum itu lahir dari asas apabila dalam suatu hal hukum telah menetapkan harus berwasiat, maka ada atau tidak ada wasiat dibuat, wasiat itu dianggap ada dengan sendirinya.
Kalaulah pengangkatan anak itu dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak akan menimbulkan sengketa kewarisan. Karena kedudukan anak angkat sudah jelas, anak angkat tetap sebagai anak angkat, tidak bisa menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya. Kalau orangtua angkatnya meninggal dunia anak angkat tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari orangtua angkatnya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.