Jika suami istri dengan 2 anak berumur 8 tahun dan 5 tahun bercerai, siapakah yang lebih berhak mendapatkan perwalian atas kedua anak tersebut? Sedangkan si ibu sama sekali tidak punya penghasilan.
Menjawab pertanyaan Saudara, Kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan perwalian dalam pertanyaan Anda adalah hak pemeliharaan terhadap anak setelah terjadinya perceraian orang tuanya. Hak pemeliharaan anak tersebut dikenal juga dengan hak asuh anak atau pengasuhan anak (hadhanah) yaitu upaya mengasuh anak, memberi makan, dan merawatnya.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat dua ketentuan yang mengatur mengenai hak asuh anak setelah perceraian yaitu KHI dan UU Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan diatur bahwa terhadap putusnya perkawinan terdapat beberapa akibat, yaitu:
Kemudian, pada Pasal 149 KHI ditegaskan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Berdasarkan uraian sebelumnya, dalam UU Perkawinan diatur bahwa hak asuh anak akibat perceraian diberikan kepada bapak dan ibu. Namun, apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak yang orang tuanya bercerai, pengadilan dapat memberi putusan terkait dengan penguasaan anak-anak tersebut jatuh pada siapa.
Selanjutnya, jika mengacu kepada ketentuan Pasal 105 KHI, hak asuh anak atau pemeliharaan anak yang belummumayyiz(sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan, pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh atau hak pemeliharaannya.
Dalam kasus Anda, apabila Anda beragama Islam, Anda dapat merujuk ketentuan Pasal 105 KHI sebagaimana disebutkan di atas, bahwa kedua anak Anda belum berusia 12 tahun dan diasumsikan belum mumayyiz, sehingga seharusnya hak asuh anak berada pada ibunya.
Namun, KHI juga mengatur lebih lanjut, bahwa apabila pemegang hadhanah (hak pemeliharaan atau hak asuh) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
Selanjutnya, terkait dengan biaya pemeliharaan anak, UU Perkawinan mengatur bahwa biaya pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggung jawab bapak. Akan tetapi, bila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Sementara itu, menurut KHI, semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri atau berusia 21 tahun.
Dengan demikian, dalam hal ini, mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan anak yang berada di dalam pemeliharaan ibu. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut juga harus memperhatikan kemampuan dari mantan suami.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.