Izin bertanya. Teman saya merupakan anak angkat yang diadopsi sejak dia lahir. Ketika teman saya dewasa ia dituntut oleh orang tua angkatnya untuk mengganti rugi semua biaya mulai dari kecil hingga dewasa. Apakah bisa orang tua angkatnya menuntut biaya ganti rugi? Mohon penjelasannya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kewajiban Orang Tua Angkat
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Adapun orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
Tujuan dari pengangkatan anak adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, orang tua angkat memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak angkatnya untuk:
Dengan demikian, menurut penjelasan di atas, orang tua angkat memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Termasuk pula membesarkan dan menyejahterakan anak angkat. Kewajiban tersebut tidak lepas dari membiayai anak dari kecil hingga dewasa.
Bisakah Orang Tua Angkat Minta Biaya Ganti Rugi Merawat Anak Angkat?
Kami tidak mendapatkan informasi mengapa orang tua angkat teman Anda meminta biaya ganti rugi kepada teman Anda sebagai anak angkat. Alangkah baiknya jika persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
Terkait dengan pertanyaan Anda, dalam menentukan apakah orang tua angkat dapat menggugat atau menuntut anak angkatnya untuk membayar biaya ganti rugi karena sudah merawat dan membesarkannya dari kecil hingga dewasa, maka perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari ganti rugi.
Konsep ganti rugi dikenal dalam hukum perdata maupun hukum pidana, dengan penjelasan sebagai berikut.
Ganti Rugi dalam Hukum Perdata
Ganti rugi dalam hukum perdata timbul sebagai akibat adanya perbuatan cidera janji/wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, wanprestasi adalah perbuatan dari salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikannya, alpa atau ingkar janji, maupun melanggar perjanjian atau berbuat sesuatu yang dilarang dilakukannya.
Atas tindakan wanprestasi tersebut, maka kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Sedangkan, ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum timbul karena adanya kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Berikut adalah ketentuan mengenai ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, antara lain:
Untuk setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain itu, pihak yang melanggar dan membawa kerugian tersebut harus memberikan ganti rugi. Perlu kami tegaskan bahwa ganti rugi muncul karena adanya perbuatan yang memang terbukti merugikan pihak lain.
Ganti Rugi dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana dikenal juga konsep ganti rugi atau ganti kerugian, yaitu hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan. Adapun putusan pemberian ganti rugi tersebut berbentuk penetapan.
Berdasarkan penjelasan di atas, pada dasarnya orang tua angkat tidak dapat menuntut ganti rugi kepada anak angkat sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk merawat atau membesarkannya dari kecil hingga dewasa. Hal ini dikarenakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh orang tua angkat kepada anak angkatnya tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, permintaan ganti rugi orang tua angkat kepada anak angkatnya tidak memenuhi kriteria tuntutan ganti rugi dalam hukum perdata maupun dalam hukum pidana. Sebab, dalam hukum perdata ganti rugi hanya dapat dimintakan atas suatu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Sementara, dalam hukum pidana, ganti rugi ditetapkan oleh pengadilan atas tuntutan dari tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya karena hal-hal sebagaimana disebutkan di atas.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.