Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 09:11:55
Hutang Piutang
HARTA DAN UTANG DALAM POLIGAMI

Bagaimana kedudukan utang dan harta bersama dalam poligami

Dijawab tanggal 2024-11-25 09:18:31+07

Harta Bersama dan Utang dalam Perkawinan Poligami

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi dari suami atau istri. Terkait utang, Pasal 93 KHI mengatur bahwa utang pribadi dibebankan kepada harta masing-masing pihak, sedangkan utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama. Apabila harta bersama tidak mencukupi, utang tersebut akan dibebankan secara berurutan kepada harta suami terlebih dahulu (Pasal 93 ayat (3) KHI), dan apabila masih tidak mencukupi, barulah dibebankan kepada harta istri (Pasal 93 ayat (4) KHI).

Dalam konteks poligami, KHI melalui Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa harta bersama dari setiap perkawinan dalam poligami terpisah dan berdiri sendiri. Perhitungan harta bersama dimulai sejak akad perkawinan dengan masing-masing istri kedua, ketiga, atau keempat (Pasal 94 ayat (2) KHI). Oleh karena itu, utang pribadi yang dilakukan oleh istri kedua akan dibebankan kepada harta pribadinya. Sementara itu, utang yang digunakan untuk kepentingan keluarga hanya dapat dibebankan kepada harta bersama dari perkawinan dengan istri kedua, tanpa memengaruhi harta bersama yang dimiliki dalam perkawinan suami dengan istri pertama. Dengan demikian, istri kedua tidak memiliki hak hukum untuk menuntut harta bersama dari perkawinan suami dengan istri pertama guna melunasi utang yang ditanggungnya.

Kesimpulannya, asas monogami dalam UU Perkawinan dapat disimpangi dengan persetujuan pengadilan. Namun, dalam perkawinan poligami, harta bersama setiap perkawinan tetap terpisah dan berdiri sendiri. Pembebanan utang dalam keluarga poligami bergantung pada jenis utang, yakni apakah utang pribadi atau utang keluarga, dengan harta bersama dari setiap perkawinan hanya digunakan untuk kepentingan keluarga dari perkawinan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.