Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-03 14:14:53
Pernikahan dan Perceraian
HUTANG PIUTANG

Saya memiliki tante yang sudah menikah. Pada saat sebelum menikah, suami tante saya memiliki utang. Apakah tante saya wajib membayar utang tersebut?

Dijawab tanggal 2024-07-04 08:25:25+07

Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :

Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama. 

Dalam Pasal 26 KUHPerdata, perkawinan hanya dilihat sebagai keperdataan saja, yang berarti perkawinan hanya sah jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam KUHPerdata. 

Syarat-Syarat Sah Perkawinan

Untuk melaksanakan perkawinan yang sah, dalam KUHPerdata diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, yaitu:

  1. Kedua pihak telah berumur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu seorang laki-laki 18 tahun dan 15 tahun untuk perempuan. Namun secara khusus usia perkawinan sekarang harus berusia 19 tahun baik seorang laki-laki maupun seorang perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan perkawinan;
  3. Bila seorang perempuan sebelumnya sudah pernah kawin, maka harus lewat 300 hari sesudah putusnya perkawinan;
  4. Tidak ada larangan dalam Undang-Undang bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan perkawinan pertama;
  5. Bagi pihak yang masih dibawah umur, harus memiliki izin dari orangtua atau walinya.

Sebelum perkawinan dilangsungkan ada hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:

  1. Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan Sipil;
  2. Pengumuman oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan perkawinan itu.

Selain itu, terdapat surat-surat yang harus diserahkan kepada Pegawai Pencatatan Sipil, agar dapat dilangsungkan pernikahan, yaitu:

  1. Akta kelahiran kedua belah pihak;
  2. Surat pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang adanya izin dari orangtua;
  3. Proses verbal dari perantaraan hakim, karena dalam hal ini perantaraan itu dibutuhkan;
  4. Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan sebelumnya;
  5. Surat keterangan dari Pegawai Pencatatan Sipil yang menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak;
  6. Dispensasi dari Presiden (Menteri Kehakiman), dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.

Perjanjian Perkawinan

Dalam KUHPerdata dijelaskan bahwa setelah adanya perkawinan, maka harta kekayaan suami istri baik harta asal maupun harta bersama sebagai suami dan istri menjadi bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan. Jadi, perjanjian perkawinan adalah kesepakatan untuk memisahkan dan mengurus harta masing-masing dalam perkawinan sebagai suami istri.

Pasal 147 KUHPerdata, menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan itu harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian dibuat dengan suatu akta notaris sebelum waktu dilangsungkannya perkawinan, untuk kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Pada dasarnya perjanjian kawin perlu dibuat dalam rangka antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan, seperti perceraian, hutang piutang dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh suami/istri.

Mengenai isi perjanjian perkawinan, diserahkan kepada kedua belah pihak, asal tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 140, 142 dan 143 KUHPerdata. 

Pasal 140

Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama.

Pasal 142

Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Pasal 143

Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.

Terdapat beberapa macam perjanjian perkawinan, yaitu:

  1. Perjanjian perkawinan diluar persekutuan harta benda;
  2. Perjanjian perkawinan persekutuan hasil dan pendapatan;
  3. Perjanjian perkawinan persekutuan untung dan rugi;
  4. Perjanjian kawin diluar persekutuan harta benda.

Berdasarkan dasar hukum harta suami istri diatur dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang mengatur :

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama;
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Jadi, harta yang dimilik masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan, menjadi harta milik pribadi si suami atau si istri. Apabila di kemudian hari adanya utang suami (sebelum perkawinan), maka si suami-lah yang mempunyai tanggung jawab untuk melunasi kewajibannya tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 36 UU Perkawinan mengatur:

  1. Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak;
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Oleh karena itu, apabila si suami memiliki utang sebelum perkawinan terjadi maka si suami mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melunasi utang-utangnya sesuai perbuatan hukum yang diatur di dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.