Saya mempunyai paman bujang yang belum lama meninggal dunia, paman saya tidak mempunyai keturunan, kedua orang tuanya sudah tiada. Paman saya mempunyai 5 saudara kandung, 1 laki-laki dan 4 perempuan. Jika seorang bujangan meninggal siapa ahli warisnya? Mohon terangkan ahli waris lajang dalam Islam untuk kasus paman saya ini. Sebagai catatan, semasa hidupnya paman saya tidak pernah akur dengan saudara laki-lakinya, mereka bermusuhan sejak kecil dan tidak pernah bertegur sapa sampai paman saya meninggal. Terima kasih.
Halo Mujiburrakhman,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menjawab ahli waris lajang Islam sebagaimana ditanyakan, sebelumnya kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah ahli waris dari pewaris lajang. Meninggalnya seseorang menjadi alasan berakhirnya subjek hukum sehingga hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli warisnya.
Lebih lanjut, pewarisan secara Islam akan terjadi apabila syarat-syarat dari pewarisan terpenuhi, yaitu:
Kemudian, ketentuan Pasal 49 UU 3/2006 menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Merujuk pada pasal tersebut, Ahmad Azhar Basyir dalam Hukum Waris Islam Edisi Revisi, dalam hal kewarisan Islam berlaku bagi semua orang yang beragama Islam. Hukum waris islam disebut dengan istilah faraid, yang berasal dari bahasa Arab, bentuk jamak dari faridah yang berarti bagian tertentu dari warisan (hal. 4).
Masih dari sumber buku yang sama, dalam ilmu faraid, penyebab terjadinya warisan adalah (hal. 18):
Kemudian, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Walaupun syarat-syarat dan sebab pewarisan terpenuhi, tidak serta merta akan terjadi pewarisan apabila ahli waris tidak beragama Islam. Selain harus beragama islam, seseorang terhalang menjadi ahli waris jika dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:
Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang berhak menjadi ahli waris lajang atau ahli waris dari pewaris lajang adalah saudara-saudaranya karena pewaris sudah tidak memiliki ayah dan ibu serta tidak menikah dan tidak mempunyai keturunan.
Pembagian Warisan untuk Saudara Kandung
Adapun bagian untuk saudara laki-laki dan perempuan adalah 2 berbanding 1. Pewaris dalam hal ini mempunyai 1 saudara laki-laki dan 4 saudara perempuan. Bagian saudara laki-laki adalah 1/3 bagian dari total harta warisan, sedangkan untuk bagian saudara perempuan masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.
Terkait pewaris tidak pernah bertegur sapa dengan saudara laki-lakinya, tidak mempengaruhi saudara laki-laki untuk tetap menjadi ahli waris karena pada dasarnya hukum waris Islam menganut asas ijbari, yaitu peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.
Menurut asas ijbari sangat jelas bahwa seorang yang mempunyai harta tidak perlu merencakan terhadap hartanya ketika kelak ia meninggal, begitu juga ahli waris mempunyai kewajiban untuk menerima perpindahan hak dan kewajiban dari pewaris ketika meninggal dunia sesuai ketentuan yang telah Allah berikan di luar kehendak yang diinginkan pewaris atau ahli waris.
Atau dengan kata lain, harta dari pewaris akan secara otomatis beralih kepada ahli waris ketika pewaris meninggal dunia.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.