Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-12 12:33:14
Hukum Waris
AHLI WARIS UNTUK PEWARIS LAJANG, SIAPA SAJA?

Saya mempunyai paman bujang yang belum lama meninggal dunia, paman saya tidak mempunyai keturunan, kedua orang tuanya sudah tiada. Paman saya mempunyai 5 saudara kandung, 1 laki-laki dan 4 perempuan. Jika seorang bujangan meninggal siapa ahli warisnya? Mohon terangkan ahli waris lajang dalam Islam untuk kasus paman saya ini. Sebagai catatan, semasa hidupnya paman saya tidak pernah akur dengan saudara laki-lakinya, mereka bermusuhan sejak kecil dan tidak pernah bertegur sapa sampai paman saya meninggal. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-11-12 12:35:37+07

Halo Mujiburrakhman,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Menjawab ahli waris lajang Islam sebagaimana ditanyakan, sebelumnya kami asumsikan bahwa yang dimaksud adalah ahli waris dari pewaris lajang. Meninggalnya seseorang menjadi alasan berakhirnya subjek hukum sehingga hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli warisnya.

Lebih lanjut, pewarisan secara Islam akan terjadi apabila syarat-syarat dari pewarisan terpenuhi, yaitu:

  1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  2. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  3. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.

Kemudian, ketentuan Pasal 49 UU 3/2006 menyebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah.

Merujuk pada pasal tersebut, Ahmad Azhar Basyir dalam Hukum Waris Islam Edisi Revisi, dalam hal kewarisan Islam berlaku bagi semua orang yang beragama Islam. Hukum waris islam disebut dengan istilah faraid, yang berasal dari bahasa Arab, bentuk jamak dari faridah yang berarti bagian tertentu dari warisan (hal. 4).

Masih dari sumber buku yang sama, dalam ilmu faraid, penyebab terjadinya warisan adalah (hal. 18):

  1. Hubungan kerabat atau nasab, seperti ayah, ibu, anak, cucu, saudara kandung seayah seibu dan sebagainya.
  2. Hubungan perkawinan, yaitu suami atau istri, meskipun belum pernah berkumpul atau telah bercerai tetapi masih dalam masa ’iddah talak raj’i.
  3. Hubungan walak, yaitu hubungan antar bekas budak dan orang yang memerdekakannya apabila bekas budak itu tidak mempunyai ahli waris yang berhak menghabiskan seluruh harta warisan.
  4. Tujuan Islam (jihatul islam), yaitu baitul maal perbendaharaan negara), yang menampung harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali.

Kemudian, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  2. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  3. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  4. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Walaupun syarat-syarat dan sebab pewarisan terpenuhi, tidak serta merta akan terjadi pewarisan apabila ahli waris tidak beragama Islam. Selain harus beragama islam, seseorang terhalang menjadi ahli waris jika dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang berhak menjadi ahli waris lajang atau ahli waris dari pewaris lajang adalah saudara-saudaranya karena pewaris sudah tidak memiliki ayah dan ibu serta tidak menikah dan tidak mempunyai keturunan.

Pembagian Warisan untuk Saudara Kandung

Adapun bagian untuk saudara laki-laki dan perempuan adalah 2 berbanding 1. Pewaris dalam hal ini mempunyai 1 saudara laki-laki dan 4 saudara perempuan. Bagian saudara laki-laki adalah 1/3 bagian dari total harta warisan, sedangkan untuk bagian saudara perempuan masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dari total harta warisan.

Terkait pewaris tidak pernah bertegur sapa dengan saudara laki-lakinya, tidak mempengaruhi saudara laki-laki untuk tetap menjadi ahli waris karena pada dasarnya hukum waris Islam menganut asas ijbari, yaitu peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.

Menurut asas ijbari sangat jelas bahwa seorang yang mempunyai harta tidak perlu merencakan terhadap hartanya ketika kelak ia meninggal, begitu juga ahli waris mempunyai kewajiban untuk menerima perpindahan hak dan kewajiban dari pewaris ketika meninggal dunia sesuai ketentuan yang telah Allah berikan di luar kehendak yang diinginkan pewaris atau ahli waris.

Atau dengan kata lain, harta dari pewaris akan secara otomatis beralih kepada ahli waris ketika pewaris meninggal dunia.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.