Saya ingin bertanya terkait teman saya. Teman saya adalah anak angkat (tanpa surat adopsi). Orang tua angkat perempuannya sudah meninggal dunia. Ketika ibunya meninggal, teman saya mendapat hibah sebuah rumah peninggalan dari orang tua ibu (nenek). Tak lama kemudian bapak angkatnya menikah lagi dengan janda beranak dua. Seminggu yang lalu, bapak angkatnya meninggal dunia. Semua harta warisan dikuasai oleh istri barunya dan saudara-saudara dari bapak angkatnya. Mereka berdalil kalau anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Tapi mereka meminta teman saya untuk menanggung utang-utang bapak angkatnya. Apakah sebagai anak angkat teman saya wajib untuk menanggungnya?
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 832 KUH Perdata, bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Selain itu, dalam Pasal 174 ayat (1) KHI ditentukan bahwa ahli waris dikelompokkan berdasarkan hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Oleh karena anak angkat tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dan tidak memiliki hak waris. Meski demikian, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Namun, jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka menurut Pasal 209 ayat (2) KHI anak angkat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Pasal 1676 KUH Perdata juga menyatakan bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
Berdasarkan hukum Islam, Pasal 175 KHI menjelaskan bahwa salah satu kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah menyelesaikan utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang. Adapun, tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.Sehingga, secara hukum Islam, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang sebatas jumlah harta warisan atau peninggalannya. Namun demikian, karena Anda berstatus sebagai anak angkat, maka Anda bukanlah ahli waris. Sehingga, secara hukum, anak angkat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang orang tua angkatnya (pewaris).