Halo JPN,
Bisakah salah satu ahli waris penggugat kasus perdata yang menang "menggambil' aset sitaan pengadilan dengan cara lelang tanpa melibatkan ahli waris lainnya?.
Kapan akte waris di buat untuk balik nama aset yang dimenangkan dengan cara lelang ? atau bisakah salah satu ahli waris tanpa melibatkan ahli waris balik nama atas dirinya sendiri dengan alasan dia menangkan lelang padahal secara hukum itu adalah milik almarhum penggugat yang menang. / orang tua ahli waris..
Terima kasih.
Selamat Datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Ternate
Terima kasih atas kepercayaan Bapak untuk menjadikan kami sebagai sumber informasi dari permasalahnan yang Bapak dan Keluarga hadapi.
Sebelumnya kami turut prihatin atas permasalahan yang Bapak dan Keluarga hadapi.
Untuk menjawab pertanyaan pertama yaitu hal tersebut sangat bisa, dikarenakan setiap individu dalam setiap lingkungan hukum, dapat berperan dalam beberapa status hukum.
Mohon maaf sebelumnya, terhadap pertanyaan saudara yang kedua, ada beberapa point kurang dapat kami pahami, sehingga kami tidak dapat menjawabnya, mohon kiranya saudara dapat lebih mendetailkannya atau dapat kiranya saudara datang pada kami di kantor pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Ternate yang beralamat di Jl. SKSD Palapa No. 256 Ling. Tanah Masjid Kalumpang, Kec. Kota Ternate Tengah, Kota Ternate.
Demikian tanggapan atau jawaban kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Ternate atas pertanyaan Bapak. Besar harapan kami, atas apa yang kami sampaikan dapat terpenuhi, sehingga diskusi kita ini dapat berlanjut.
Apabila Bapak masih ada yang kurang jelas atas keterangan kami, kami mohon maaf sebesar-besar.
Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak-Ibu atas kepercayaannya untuk bertanya melalu Halo JPN.
Terima Kasih atas Perhatiannya