Apakah rekaman telepon bisa dijadikan sebagai alat bukti perdata? Kalau bisa, masuk ke dalam alat bukti apa? Bagaimana ketentuan alat bukti dalam UU ITE terbaru/UU ITE 2024?
Bahwa Perlu Anda ketahui, Pada dasarnya, Hukum acara perdata sendiri mengenal 5 macam alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBg, yaitu:
Akta bawah tangan, yaitu akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain dibuat tanpa melalui seorang pejabat umum. Akta bawah tangan bisa saja memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik dengan syarat akta bawah tangan tersebut diakui kebenarannya oleh pihak yang menandatangani.
Akta autentik, yaitu suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang baik oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.[
Selanjutnya, mengenai apakah rekaman telepon dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 5 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang berbunyi:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU 1/2024 menerangkan bahwa keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Lalu, khusus untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Dari bunyi pasal-pasal di atas, penting untuk diketahui bahwa informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sementara dokumen elektronik adalah adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik berupa rekaman suara atau rekaman telepon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 1/2024 adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti sesuai dengan hukum acara perdata.
Namun demikian, berdasarkan putusan MK tentang alat bukti elektronik yaitu Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frasa “informasi elektronik dan dokumen elektronik” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “informasi elektronik dan dokumen elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.