Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kendari
saya ingin bertanya mengenai uang pisah bagi karyawan resaign, Dalam Peraturan Perusahaan tempat saya bekerja, diatur jika pekerja mengundurkan diri dari perusahaan maka ia akan menerima uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Bagaimana dengan uang pisah kalau tidak diatur dalam perusahaan? Apakah ini berarti perusahaan memberikan saya UPMK sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan? Mohon penjelasannya terkait persoalan tersebut
Terima kasih sebelumnya atas kepercayaan saudari terhadap Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kendari
Kami akan menjawab pertanyaan yg saudari ajukan
Sesuai permasalahan yang telah saudari jelaskan, perlu diketahui bahwa merujuk pada Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sebelumnya memang mengatur pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak (UPH). Sedangkan pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung berhak atas UPH dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Tapi, kini pasal tersebut sudah dihapus Pasal 81 angka 54 Perpu Cipta Kerja.
Saat ini, ketentuan mengenai hak-hak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri diatur dalam Pasal 50 PP 35/2021 yang menyatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Adapun, syarat karyawan mengundurkan diri adalah sebagai berikut:
Dari ketentuan tersebut, seluruh karyawan yang resign dapat uang pisah dan UPH apabila mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat.
Ditegaskan bahwa ada atau tidaknya aturan tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, PP atau PKB, tetap mewajibkan perusahaan membayar uang pisah karyawan resign. Sebab, berdasarkan PP 35/2021 uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dengan demikian menjawab pertanyaan Saudara, perusahaan tetap wajib membayar uang pisah meskipun tidak diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Langkah selanjutnya Sdra. Hermansyah dapat menempuh penyelesaian perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial, untuk mendapatkan hak Anda berupa pembayaran uang pisah. Jika perusahaan tak mengatur besaran uang pisah, sebagai contoh kasus serupa terkait perselisihan hak, Anda bisa merujuk pada Putusan MA No. 104 K/Pdt.Sus/2010.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di persidangan, didapatkan fakta sebagai berikut
Atas hal-hal tersebut, kemudian Majelis Hakim PHI dalam amar putusannya menghukum tergugat untuk membayar uang pisah sebesar 4 bulan upah, yakni sebesar Rp5.2 juta (hal. 5). Atas putusan tersebut, tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Perlu diketahui, hitungan uang pisah tersebut adalah sama dengan hitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang dianjurkan oleh mediator hubungan industrial. Untuk selanjutnya, kami menyarankan agar Anda bersama-sama dengan serikat pekerja sebaiknya mengajukan pembahasan PP atau PKB ke pengusaha untuk mengatur besaran uang pisah lebih lanjut, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dan terjamin.
Demikian jawaban dari kami, apabila saudara masih belum jelas dan ingin menayakan lebih lanjut dapat datang pada Kantor Kejaksaan Negeri Kendari atau pada Mal Pelayanan Publik Kota Kendari, Sekian dan terima kasih semoga dapat membantu dan bermanfaat.