Jika saya ingin melakukan akad KPR dengan notaris atas nama istri saya, apakah boleh hanya istri saya yang hadir pada akad tersebut tanpa kehadiran saya sebagai suami karena sedang berada di luar kota? Atau adakah cara lain agar akad tersebut tetap dapat berlangsung? Terima kasih
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan jelaskan apa yang dimaksud dengan akad. Akad menurut KBBI adalah janji, perjanjian, kontrak. Dalam bahasa Indonesia, istilah kontrak sama pengertiannya dengan perjanjian. Kedua istilah tersebut merupakan terjemahan dari contract atau agreement (bahasa Inggris) dan overeenkomst (bahasa BelSaudara). Kontrak atau perjanjian dalam bahasa Arab disebut dengan akad berasal dari al-aqdun yang berarti ikatan atau simpul tali. Kata akad secara terminologi fikih adalah perikatan antara ijab (penawaran) dengan kabul (penerimaan) secara yang dibenarkan syara’.Dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang akan berimplikasi kepada harta benda perkawinan atau harta bersama, maka perbuatan hukum tersebut harus atas persetujuan suami atau istri. Dalam hal ini, maka penSaudaratangan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentunya suami harus hadir secara fisik untuk menSaudaratangani perjanjian di hadapan pihak bank, notaris, dan saksi-saksi secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Pasal 16 ayat (1) huruf m UU 2/2014 tersebut menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditSaudaratangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ditegaskan bahwa notaris harus hadir secara fisik dan menSaudaratangani akta di hadapan penghadap dan saksi.
Kemudian diatur dalam Pasal 16 Ayat (9) UU Nomor 2 Tahun 2014 sebagai berikut: Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Sehingga, menjawab pertanyaan saudara, apabila suami berhalangan datang secara fisik dalam penSaudaratangan akad (perjanjian) KPR sebagaimana Saudara maksud, maka suami dapat memberikan surat kuasa khusus kepada istri untuk menghadap dan menSaudaratangani akta KPR di hadapan notaris. Pembuatan surat kuasa khusus itu didasarkan pada Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menentukan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
Surat kuasa khusus pada hakikatnya dapat dibuat dengan akta di bawah tangan (dibuat sendiri oleh suami) atau dengan akta autentik (akta notaris). Namun, bank dalam menegakkan prinsip kehati-hatian akan mengharapkan atau meminta kuasa khusus tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris, mengingat kekuatan pembuktian sempurna dari akta notaris tersebut. Dengan demikian, suami Saudara dapat ke kantor notaris di kota/kabupaten wilayah tempat kerja suami Saudara untuk membuat kuasa khusus yang berisi pemberian kuasa atau wewenang kepada istri untuk membuat dan menSaudaratangani perjanjian KPR dengan bank. Selanjutnya, salinan akta notaris mengenai kuasa khusus itu dapat dikirimkan kepada istri.