Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 18 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 07:51:06
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Xander meminjam uang kepada Yuda sebesar Rp. 50.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika Xander tidak bisa membayar utang, maka Xander akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan saya Jika dalam penagihan Yuda bermaksud menakut-nakuti dengan cara membawa oknum penegak hukum agar Xander membayar utang, apakah Yuda dan oknum penegak hukum tersebut bisa dilaporkan?

Dijawab tanggal 2024-11-25 07:56:47+07

Terimakasih atas pertanyaannya. 

Bahwa menjawab pertanyaan saudara terkait kasus posisi yg saudara ajukan  adanya utang piutang yakni termasuk dalam ranah keperdataan berdasarkan pasal 1754 KUH Perdata tentang perbuatan pinjam meminjam kemudian juga diatur tentang syarat sah perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata tentang adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kecakapan, apa yg diperjanjikan, dan bukan sesuatu yg terlarang. Berkenaan dengan hal tersebut pihak peminjam tidak kooperatif dalam penyelesaian kewajibannya membayar utangnya sejumlah Rp. 50.000.000,-  dapat dilakukan dengan penyelesaian diluar pengadilan dengan langkah persuasif dan melalui jalur pengadilan  dengan mengajukan gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2019 tentang penyelesaian perkara perdata dengan nilai kerugian materil paling banyak  Rp. 500.000.000,- selanjutnya dalam persoalan yang saudara tanyakan apabila beririsan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP dapat melaporkan kepada pihak berwajib yaitu kantor polisi terdekat.
Kemudian menjawab apakah boleh pihak kepolisian ikut menagih dalam hal utang piutang, berkenaan dengan hal tersebut sebenarnya apabila keterlibatan anggota polisi dalam penagihan hanya untuk tindakan persuasif kami rasa tidak ada permasalahan selagi anggota polisi mau membantu akan tetapi dalam hal untuk menakut nakuti kami rasa tidak ada tupoksi anggota polisi demikian olehnya itu alangkah lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku apabila langkah-langkah persuasif tidak memperoleh titik temu sekian dan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE SELATAN
Alamat : Kompleks Perkantoran Andoolo, Kelurahan Potoro, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 9381
Kontak : 085256563414

Cari

Terbaru

Pertanahan
BALIK NAMA TANAH SHM

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Pertanahan
Ijin Lahan Parkir

Saya memiliki sebidang tanah di dekat

Pertanahan
Status Hukum Nominee

Selamat Siang Bapak/Ibu JPN

Say

Hukum Waris
Harta Warisan

Orang tua saya membagikan tanah untuk

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.