Kakek memiliki beberapa aset berupa tanah dan juga kebun karet. Apakah seorang cucu berhak atas warisan dari kakek pihak bapak tersebut, sedangkan bapak ternyata lebih dahulu meninggal dari kakek. apakah sebagai cucu masih berhak atas warisan apabila kakek nantinya meninggal, karna kakek sudah saki-sakitan.
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Bahwa oleh karena ahli waris beragama islam maka dalam hal kewarisan berlaku Kompilasi Hukum Islam.. Seorang cucu dapat dikategorikan sebagai ahli waris pengganti apabila ayahnya meninggal lebih dahulu dari kakek hal ini yang termuat dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya,;
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dari ketentuan tersebut, cucu sebagai ahli waris pengganti bisa menempati kedudukan orang tuanya, jika orang tuanya berkedudukan sebagai zawi al-furud maka ia berkedudukan sebagai zawil al-furud. Apabila orang tuanya sebagai ashobah, maka ia pun akan berkedudukan sebagai ashobah, sehingga ia akan memperoleh sebesar bagian yang diperoleh oleh orang tuanya seandainya mereka masih hidup. Jadi ketentuan KHI secara tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan ahli waris pengganti, sehingga kedudukan ahli waris pengganti tersebut memiliki legitimasi. Hal ini juga sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 334K/AG/2005 memuat kaidah hukum yang relevan dimana kedudukan ahli waris pengganti ditentukan secara tegas dan jelas ketika meninggalnya ahli waris yang digantikan lebih dahulu dari pada pada pewaris.