Saya dan istri melakukan nikah siri dan sekarang telah memiliki tiga orang anak. Kami berencana untuk menikah secara hukum negara agar bisa mengurus akta kelahiran anak kami. Bagaimana cara mengurus pernikahan kami? Apakah bisa mengurusnya di KUA atau harus melakukan itsbat nikah? Syarat apa saja yang harus kami lengkapi?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak, tidak terkecuali bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misal dalam hal pembagian warisan, pengurusan akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadinya perceraian dan lain sebagainya. Perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagi yang beragama Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Sebaliknya, perkawinan yang belum atau tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan akan merugikan pihak suami, istri, anak, bahkan pihak lainnya. Pernikahan yang tidak dicatat ini dikenal dengan istilah nikah siri atau menikah secara siri. Saat melakukan nikah siri, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas pernikahan tersebut, sehingga perkawinan tidak dapat dibuktikan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Namun pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:
Maka untuk permasalahan saudara tersebut, yang harus saudara dan istri lakukan adalah mengajukan permohonan itsbat nikah siri ke Pengadilan Agama.
Adapun langkah mengajukan permohonan itsbat nikah yakni sebagai berikut:
2. Bayar panjar biaya perkara
Setelah saudara menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan saudara pakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara ketika selesai nantinya. Apabila saudara tidak mampu membayar panjar biaya perkara, saudara dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (prodeo). Jika saudara mendapatkan fasilitas prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara saudara di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi saudara dari rumah ke pengadilan. Jika saudara merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, saudara dapat mengajukan sidang keliling.
3. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan
Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
4. Hadiri persidangan, dengan langkah:
5. Putusan/penetapan pengadilan
Apabila permohonan saudara dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.
Setelah itu saudara dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan saudara dengan istri dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut. Dan apabila saudara sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, saudara dapat mengurus akta kelahiran anak saudara sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.