Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-26 10:59:20
Pernikahan dan Perceraian
PENGESAHAN PERNIKAHAN

Saya dan istri melakukan nikah siri dan sekarang telah memiliki tiga orang anak. Kami berencana untuk menikah secara hukum negara agar bisa mengurus akta kelahiran anak kami. Bagaimana cara mengurus pernikahan kami? Apakah bisa mengurusnya di KUA atau harus melakukan itsbat nikah? Syarat apa saja yang harus kami lengkapi?

Dijawab tanggal 2024-03-26 11:01:07+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak, tidak terkecuali bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misal dalam hal pembagian warisan, pengurusan akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadinya perceraian dan lain sebagainya. Perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagi yang beragama Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

Sebaliknya, perkawinan yang belum atau tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan akan merugikan pihak suami, istri, anak, bahkan pihak lainnya. Pernikahan yang tidak dicatat ini dikenal dengan istilah nikah siri atau menikah secara siri. Saat melakukan nikah siri, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas pernikahan tersebut, sehingga perkawinan tidak dapat dibuktikan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. 

Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. 

Namun pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini: 

  1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. hilangnya akta nikah;
  3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
  5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.

Maka untuk permasalahan saudara tersebut, yang harus saudara dan istri lakukan adalah mengajukan permohonan itsbat nikah siri ke Pengadilan Agama.

 

Adapun langkah mengajukan permohonan itsbat nikah yakni sebagai berikut:

  1. Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan Agama setempat, dengan cara:
    1. Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal saudara;
    2. Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa, saudara dapat meminta bantuan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-Cuma;
    3. Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian isi dan tanda tangani formulir yang telah lengkap. Serahkan 4 rangkap formulir permohonan kepada petugas pengadilan dan simpan 1 rangkap sisanya untuk Anda;
    4. Lampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.

 

2. Bayar panjar biaya perkara

Setelah saudara menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan saudara pakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara ketika selesai nantinya. Apabila saudara tidak mampu membayar panjar biaya perkara, saudara dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (prodeo). Jika saudara mendapatkan fasilitas prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara saudara di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi saudara dari rumah ke pengadilan. Jika saudara merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, saudara dapat mengajukan sidang keliling.

 

3. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan

Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.

 

4. Hadiri persidangan, dengan langkah:

  1. Datanglah ke pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan;
  2. Pada sidang pertama, bawa dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan serta fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu, hakim mungkin akan melakukan pemeriksaan isi permohonan;
  3. Pada sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan saudara harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta saudara menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan saudara dan istri, di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan saudara dengan istri. Adapun waktu dan tanggal sidang kedua dan seterusnya akan diberitahukan kepada pemohon/termohon yang hadir dalam sidang oleh hakim.

 

5. Putusan/penetapan pengadilan

Apabila permohonan saudara dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Setelah itu saudara dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan saudara dengan istri dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut. Dan apabila saudara sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah, saudara dapat mengurus akta kelahiran anak saudara sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.