Teman sayamempunyai tanah perkebunan kelapa yang diwariskan oleh almh mertuanya yang bernama Helma untuk istrinya Desti. Kemudian ybs dan istrinya merantau ke Medan dan meninggalkan tanah tersebut, kemudian setelah beberapa tahun ybs kembali ke kampung dan tanah tsb telah dikuasai oleh kakak mertuanya yang bernama Astini, sebelumnya telah diselesaikan secara adat di depan ninik mamak, tetapi beliau tetap bersikukuh mengatakan tanah tsb miliknya karna ia lebih tua dari mertua Saifudin.
Terhadap kasus diatas langkah hukum berpa gugatan perdata dan penggugat harus mempersiapkan kelengkapan alat bukti berkaitan dengan gugatan yang diajukan.