Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait persoalan pembagian harta waris. Jika Almarhum tidak memiliki ahli waris yang sah menurut undang-undang, tetapi memiliki anak diluar nikah yang dapat dibuktikan dengan tes DNA/Akta Kelahiran, apakah dia berhak menerima warisan? Dan bagaimana cara pembagian warisan untuk anak tersebut?
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya berdasarkan KUH Perdata terdapat empat golongan anggota keluarga yang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang, yaitu:
Dari keempat kategori diatas, anak diluar nikah termasuk Ahli waris Golongan I. Kemudian pada pasal 832 KUH Perdata yang berbunyi
”Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama”
Berdasarkan pasal diatas, jika sudah tidak ada ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak diluar nikah dapat menjadi ahli waris dari almarhum ayahnya karena termasuk keluarga sedarah. Kemudian pada pasal 865 KUH Perdata yang berbunyi
”Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya”
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa anak diluar nikah dapat menjadi ahli waris untuk seluruh harta peninggalan almarhum. Demikian jawaban dari kami, Terimakasih atas pertanyaannya.