Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-28 15:21:22
Hukum Waris
HUKUM PEWARIS

Hukum Pewaris jika seorang anak meninggal lebih dahulu dari orang tuanya ?

Dijawab tanggal 2024-09-30 10:05:07+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Hukum waris Islam di Indonesia baru mengenal istilah ahli waris pengganti setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil ijtihad bersama para ulama (fuqaha) Indonesia yang merancang kompilasi hukum islam yang menyangkut hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan wakaf yang menjadi dasar bagi Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya.

Konsep ahli waris pengganti atau pergantian kedudukan ahli waris yang dalam Ilmu Hukum dikenal dengan Plaatsvervulling yang termuat dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :

  • Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173;
  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Selain itu, penggunaan kata “dapat” dalam pasal 185 ayat (1) KHI  dipandang secara tentatif dari penggantian kedudukan ahli waris. Dengan kata lain, ahli waris pengganti dapat menggantikan kedudukan orang tuanya atau tidak, bisa mendapatkan warisan atau tidak. Namun dalam perkembangannya, hakim Mahkamah Agung memandang penting kedudukan ahli waris pengganti. Jika kedudukan ahli waris pengganti tidak disebutkan dengan jelas, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut dapat dinyatakan kabur. Putusan Mahkamah Agung Nomor 334K/AG/2005 memuat kaidah hukum yang releval dimana kedudukan ahli waris pengganti ditentukan secara tegas dan jelas ketika meninggalnya ahli waris yang digantikan lebih dahulu dari pada pada pewaris. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena kabur (hukumonline, 2016).

Dari ketentuan tersebut, cucu sebagai ahli waris pengganti bisa menempati kedudukan orang tuanya, jika orang tuanya berkedudukan sebagai zawi al-furud maka ia berkedudukan sebagai zawil al-furud. Apabila orang tuanya sebagai ashobah, maka ia pun akan berkedudukan sebagai ashobah, sehingga ia akan memperoleh sebesar bagian yang diperoleh oleh orang tuanya seandainya mereka masih hidup. Jadi ketentuan KHI secara tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan ahli waris pengganti, sehingga kedudukan ahli waris pengganti tersebut memiliki legitimasi, meskipun tidak ditemui dalam diskursus hukum kewarisan islam dalam kitab-kitab fiqh klasik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.