Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-27 12:08:09
Hukum Waris
ANAK ANGKAT

Apakah kewajiban dan hak anak angkat terhadap orang tua angkat nya?

Dijawab tanggal 2024-09-30 09:30:55+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Sementara, menurut Pasal 171     huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai anak angkat, ia tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat. Sebab, secara hukum hak waris timbul karena hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 832 KUH Perdata, bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Selain itu, dalam Pasal 174 ayat 1 KHI ditentukan bahwa ahli waris dikelompokkan berdasarkan hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Oleh karena anak angkat tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dan tidak memiliki hak waris. Meski demikian, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Namun, jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka menurut Pasal 209 ayat 2 KHI anak angkat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Sementara mengenai hutang piutang orang tua angkat, sebagai anak angkat yang bukan merupakan ahli waris secara hukum, anak angkat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar hutang-hutang orang tua angkatnya (pewaris). 

Demikianlah jawaban dari kami, semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon. Apabila ada pertanyaan lain, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.