Selamat pagi, saya perempuan berumur 17 tahun. Bagaimana pengaturan tentang menikah diusia 17 tahun di hukum Indonesia. Saya beragama Islam, dan kebudayaan saya (adat alas) sudah hal biasa untuk anak dibawah umur menikah,
Selamat pagi. Usia 17 tahun masih termasuk kategori usia anak. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan). Pada dasarnya UU Perkawinan memberikan batasan umur untuk melangsungkan perkawinan. Untuk kasus pernikahan dini yaitu pengantin masih dibawah batas usia yang diatur dalam uu Perkawinan, diberikan dispensasi dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh Undang-undang pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (untuk beragama Islam di wilayah Prov Aceh yaitu Mahkamah Syari'ah) dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya sesuai dengan agama dan kepercayaan calon pengantin.
Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan (Pasal 7 ayat (3) UU 16/2019).
Walau hidup di daerah yang masih kental dengan adat istiadat, untuk saudara dipertimbangkan kembali menikah di usia dini dari segi psikologi. kesehatan dan pendidikan. Utamakan kesiapan mental, fisik dan keuangan sebelum memutuskan untuk menikah.