Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan almarhum ayah segera dibagikan padahal ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum perdata barat dan hukum agama Islam? Bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan?
Halo Yogi
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pembagian Warisan Ayah Menurut Hukum Perdata Barat
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa aturan mengenai hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata hanya berlaku untuk orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa, orang Timur Asing Tionghoa, orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai ahli waris diatur di dalam Pasal 852 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisiharta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian yang sama kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bisa mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Selain itu, KUH Perdata juga mengatur bahwa jika seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, maka si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal.
Dengan demikian, dalam KUH Perdata, anak-anak keturunan dari pewaris berhak mewarisi dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.
Akan tetapi, secara umum untuk semua WNI berlaku pula UU Perkawinan yang berdasarkan penelusuran kami juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena ada ketentuan tentang harta bersama.
Adapun, aturan mengenai harta benda dalam perkawinan termuat di dalam Pasal 35 UU Perkawinan sebagai berikut:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Jika selama masa perkawinan ayah dan ibu Anda tidak memiliki perjanjian pisah harta, maka harta ayah ibu Anda merupakan harta bersama. Ini artinya bahwa jika ayah Anda meninggal dan ahli waris akan membagi harta warisan, maka perlu diketahui mengenai harta warisan ayah, yaitu: setengah dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan ayah dan ibu;
harta bawaan ayah yaitu harta yang diperoleh ayah sebelum masa pernikahan dengan ibu (jika ada);
hadiah yang diperoleh ayah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga (jika ada);
warisan yang diperoleh bapak dari pihak keluarganya.
Ketentuan Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pembagian harta warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup berdasarkan hukum Islam, kami akan mengacu pada ketentuan di dalam KHI.
Pertama-tama, kami akan menjelaskan mengenai harta benda dalam perkawinan yang termuat di dalam Pasal 85 s.d Pasal 97 KHI dan kami sarikan dari artikel Mengenal Harta Bersama dalam Islam sebagai berikut:
Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka secara hukum Islam pembagian harta warisan ayah ketika ibu masih hidup adalah harta milik ayah sajalah yang bisa dibagikan dan harta milik ibu dipisahkan.
Apabila harta bersama antara ayah dan ibu berbentuk aset, maka pihak keluarga dapat menjual harta bersama berdasarkan kesepakatan. Kemudian hasilnya akan dibagi dua dimana ibu berhak atas bagiannya dan setengahnya lagi dibagikan kepada ahli waris.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun ibu sudah menerima setengah dari harta bersama, ibu masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri, sebesar 1/8 dari harta warisan bapak, jika ada anak.
Selanjutnya, pembagian harta warisan ayah kepada masing-masing ahli waris dilakukan setelah dipisahkannya harta warisan ayah dari harta bersama dan dibagi setelah didata siapa saja ahli warisnya.
Bagaimana Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan Ayah?
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang cara menghitung pembagian harta warisan, kami mengasumsikan bahwa ayah Anda sudah tidak memiliki ayah ibu (kakek nenek) dan hanya memiliki istri dan anak-anak.
Bagian istri jika ada anak-anak, adalah 1/8 bagian dari harta waris. Adapun bagian dari anak perempuan bila hanya seorang adalah 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau secara gratis
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro pisang, Maninjau, Kec. Tanjung raya, Kab. Agam.
Kontak : 082283150894