bagaimana cara mengurus surat cerai di pengadilan agama?
Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, serta Pasal 116 KHI.
1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina.
2. Salah satu pihak menjadi penjudi.
3. Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan.
4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
5. Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
7. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
8. Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga.
9. Suami melanggar taklik-talak.
10. Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.
Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen berikut penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai yaitu :
a. Surat nikah asli;
b. Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
c. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat;
d. Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
e. Salinan Kartu Keluarga (KK);
f. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermeterai dan terlegalisir.
prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:
a. Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
b. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
c. Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
d. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:
1. Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi KK;
4. Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.