Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-13 11:21:47
Hukum Waris
BAGAIMANA PENGATURAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA

selamat siang pak, izin bertanya, bagaimana pengaturan hukum waris perdata di indonesia?

Dijawab tanggal 2024-05-14 09:32:24+07
  1. Dengan adanya permohonan secara daring dari Sdr. Nawang Wulandari melalui website https://halojpn.id , maka JPN memberikan petunjuk secara lisan sebagai berikut:
  2. Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia.Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu: Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris. Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.