BAGAIMANA PENGATURAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA
selamat siang pak, izin bertanya, bagaimana pengaturan hukum waris perdata di indonesia?
Dijawab tanggal 2024-05-14 09:32:24+07
Dengan adanya permohonan secara daring dari Sdr. Nawang Wulandari melalui website https://halojpn.id , maka JPN memberikan petunjuk secara lisan sebagai berikut:
Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia.Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu: Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris. Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697