Saya menanyakan kalau kedua orang tuanya mempunyai harta bersama, jika salah satu meninggal dunia, apakah membagi harta bersama dahulu atau membagi harta waris dahulu ?
Anda harus membagi harta bersama terlebih dahulu, setelah dilaksanakan pembagian harta bersama suami istri, baru kemudian bagian harta milik pewaris yang telah meninggal dunia dibagi waris kepada ahli waris yang berhak kecuali harta tersebut bukan harta bersama maka langsung bisa dibagi waris kepada para ahli waris yang berhak