Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-31 19:24:38
Hukum Waris
SENGKETA WARISAN

Saya menanyakan kalau kedua orang tuanya mempunyai harta bersama, jika salah satu meninggal dunia, apakah membagi harta bersama dahulu atau membagi harta waris dahulu ?

Dijawab tanggal 2024-05-31 19:26:17+07

Anda harus membagi harta bersama terlebih dahulu, setelah dilaksanakan pembagian harta bersama suami istri, baru kemudian bagian harta milik pewaris yang telah meninggal dunia dibagi waris kepada ahli waris yang berhak kecuali harta tersebut bukan harta bersama maka langsung bisa dibagi waris kepada para ahli waris yang berhak

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA UTARA
Alamat : JL. Dahlia 3 Blok JM No.17 Rt.007 Rw.006 Kel. Sukamantri Kec. Pasar Kemis Tangerang
Kontak : 081935567355

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.