Saya akan mengajukan gugatan perdata, namun saya tidak mengetahui bagaimana cara menentukan pihak dalam gugatan saya. Pertanyaan saya, bagaimana menentukan pihak tergugat dan turut tergugat?
Pada umumnya dalam perkara perdata setidaknya ada 2 (dua) pihak, yakni pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Tetapi dalam hal-hal tertentu secara kasuistis ada pihak Turut Tergugat. Penggugat adalah orang atau pihak yang merasa dirugikan haknya oleh orang atau pihak lain (Tergugat).
Kemudian Tergugat adalah orang atau badan yang dinilai oleh penggugat telah merugikan kepentingan penggugat. Menurut putusan Mahkamah Agung RI No.4K/Sip/1958, syarat mutlak menggugat seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan antara kedua belah pihak, dan hanya penggugatlah yang berwenang menentukan siapa-siapa yang digugatnya.
Dalam hal ada lebih dari satu Tergugat, maka untuk menentukan siapa Tergugat I, Tergugat II dan seterusnya harus melihat pada derajat perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing Tergugat. Sementara untuk menentukan Turut Tergugat adalah menentukan dengan menilaikan apakah pihak tersebut hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan).
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata, dalam praktek perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim.
Kemudian menurut yurisprudensi Mahkamah Agung yang bisa kita jadikan pijakan, antara lain pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 yang menggariskan kaidah hukum menyatakan dimasukkan seseorang sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Tergugat adalah orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi. Sementara Turut Tergugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak dalam gugatan, maka saudara atau kuasa hukumnya harus teliti dan cermat menentukan kualifikasi pihak-pihak dalam suatu perkara. Siapa yang seharusnya menurut hukum duduk sebagai Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat. Jika terjadi kesalahan, maka gugatan saudara dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin