Saat ini saya sedang kondisi sakit parah dan saya teringat untuk mewasiatkan harta-harta yang saya miliki kepada anak-anak saya akan tetapi saya tidak mengetahui bagaimana cara membuat surat wasiat yang sah secara hukum. Mohon bantuan Bapak/Ibu
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara
Mungkin yang anda maksud adalah surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.
Langkah pembuatan surat wasiat ini sering dilakukan oleh orang tua ketika akan membagikan harta benda kepada ahli waris. Pembuatan surat wasiat ini sangat bermanfaat karena memberikan kejelasan harta benda yang ditinggalkan pemilik ketika meninggal dunia. Keputusan membuat surat wasit juga bisa mencegah keributan antar ahli waris.
Pembuatan surat wasiat bisa disebut pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.
Hibah wasiat merupakan pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. Pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Terdapat empat bentuk surat wasiat, pertama wasiat Olografis, yakni wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932-937 KUHPerdata), kedua surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (Pasal 938-939 KUHPerdata).
Ketiga, surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya. Pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (Pasal 940 KUHPerdata).
Lalu bagaimana proses pembuatan surat wasiat dari empat bentuk wasiat tersebut? Pertama, wasiat Olografis. Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
wasiat Olografis bisa disebut juga dengan surat wasiat di bawah tangan. Maksudnya, isi surat wasiat ditulis sendiri oleh yang memberi wasiat, dan kemudian dibawa ke notaris untuk disimpan dengan dihadiri oleh saksi.
Kedua, pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
Ketiga, pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
Sebagai catatan, dalam hal pembuatan surat wasiat orang tua perempuan saat suami masih hidup, perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan dari orang tua perempuan, maka tidak perlu adanya persetujuan dari suami. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi: ”Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.”
Kemudian dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi: ”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Irma mengatakan bahwa surat wasiat bisa terus direvisi selama pembuat wasiat masih hidup dan belum meninggal. Dan dari tiga jenis surat wasiat di atas, jenis surat wasiat yang paling aman dan memberikan kepastian hukum adalah jenis surat wasiat terbuka. Surat wasiat tertutup memiliki kelemahan dalam hal pembuktian dan pelaksanaan di kemudian hari.
Surat wasiat bisa diubah terus sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Kalau bikin surat wasiatnya ke notaris, berarti terbuka. Dan selama ini saya belum pernah bikin surat notaris yang dibawah tangan. Tidak disarankan yang tertutup karena ada potensi digugat. Karena ada juga notaris yang digugat karena dianggap isinya tidak adil. Dan untuk para pihak surat wasiat terbuka lebih menjamin kepastian hukum untuk semua pihak.