Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-18 10:18:34
Hukum Waris
BAGAIMANA PERAN KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN WARIS SECARA FORMIL APABILA SURAT WASIAT DARI PEMBERI WARIS MENGHILANG?
Dijawab tanggal 2024-03-20 08:41:59+07

Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden R.I. Nomor 38 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, menyebutkan:

  1. Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bahwa berdasarkan Bab I huruf D angka 28 Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara menjelaskan:

Angka 28: Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah 

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan waris tersebut adalah memberikan pelayanan hukum dengan cara memberikan saran kepada masyarakat / pihak yang memiliki permasalahan a quo.

Adapun saran yang dapat diberikan terkait permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

Apabila surat wasiat dari pemberi waris menghilang, yaitu hal yang bisa dilakukan oleh ahli waris adalah melakukan fatwa atau penetapan ahli waris kepada pengadilan. Penetapan ahli waris untuk beragama islam berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain islam dibuat oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata.

Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIDOARJO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.