Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden R.I. Nomor 38 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, menyebutkan:
Bahwa berdasarkan Bab I huruf D angka 28 Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara menjelaskan:
Angka 28: Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan waris tersebut adalah memberikan pelayanan hukum dengan cara memberikan saran kepada masyarakat / pihak yang memiliki permasalahan a quo.
Adapun saran yang dapat diberikan terkait permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
Apabila surat wasiat dari pemberi waris menghilang, yaitu hal yang bisa dilakukan oleh ahli waris adalah melakukan fatwa atau penetapan ahli waris kepada pengadilan. Penetapan ahli waris untuk beragama islam berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain islam dibuat oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.