Ketika orangtua saya masih hidup, harta warisan tanah orangtua saya dikuasai pihak ketiga. Sejak meninggal dunia, saya beserta ahli waris ingin mengajukan gugatan kepada pihak ketiga yang menguasai harta warisan tersebut. Namun kakak dan adik saya yang termasuk ahli waris berada di luar negeri. Apakah saya dapat mengajukan gugatan tanpa harus melibatkan kakak dan adik saya yang berada di luar negeri kepada pihak ketiga tersebut?
Untuk menjawab permasalahan saudara, maka kita perlu merujuk perkara Marulak Simanjuntak vs Johannes Simanjuntak No. 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 yang penah memutus bahwa dalam hal obyek sengketa merupakan harta warisan yang dikuasai pihak ketiga tidak dipersyaratkan seluruh ahli waris menjadi pihak baik sebagai penggugat maupun turut tergugat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah menyatakan:
Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yangdikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua ahli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam halini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Bahwa Sikap Mahkamah Agung tersebut kembali ditegaskan dalam putusannya No. 439 K/Sip/1969tanggal 8Januri 1969 yaitu dalam perkara Paria Sinaga dkk vs Japet Sinaga. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan:
Bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan,karena tuntutan tentang pengembalian barang warisan dari tangan pihak ketigakepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diadjukan oleh semua ahli waris.
Kemudian pertimbangan yang demikian diperkuat lagi oleh Mahkamah Agung dalam putusannya No. 516 K/Sip/1973 tanggal 25 Nopember 1975 antara David Reinhard vsNy. Z. Sahusilawane yang menyatakan:
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
Berikutnya pada tanggal 11 Mei 2016 dalam putusan No. 2490 K/Pdt/2015antara Ny. Sartini Rizal vs Hj. Dahniar dkk Mahkamah Agung kembali menegaskan sikapnya, dengan menyatakan:
Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum.
Berdasarkan ketentuan dalam beberapa putusan a quo, maka merujuk terhadap putusan a quo sebagaimana yang tertuang dalam Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1969, maka saudara dapat mengajukan gugatan pengembalian harta warisan yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Jika saudara mengajukan gugatan, maka sudah cukup untuk mewakili kepentingan ahli waris lainnya.