Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-18 10:45:46
Pertanahan
BERAPA NOMINAL MATERAI YANG SAAT INI BOLEH DIGUNAKAN DALAM AKTA JUAL BELI

Bahwa saya hendak melakukan jual beli sawah milik saya sendiri, kira-kira untuk melakukan jual beli tersebut berapa nominal materai yang saat ini boleh digunakan dalam akta jual beli tersebut? Bahwa saya hendak melakukan jual beli sawah milik saya sendiri, kira-kira untuk melakukan jual beli tersebut berapa nominal materai yang saat ini boleh digunakan dalam akta jual beli tersebut? 

Dijawab tanggal 2024-04-18 10:47:03+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 

Sebelum menjawab pokok permasalahan saudara perlu dipahami dahulu pengertian terkait Bea Meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 yang menyebutkan sebagai berikut : 

Angka (1) 

“Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen” 

Angka (4)

”Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen” 

Dari penjelasan di atas secara garis besar fungsi materai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen perlu menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan, namun demikian jika suatu dokumen seperti surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tersebut tidak membuat pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah. 

Selanjutnya penggunaan bea meterai akan dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, adapun dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi dokumen yang dimaksud dalam Pasal 4 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 : 

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp.5.000.000.,00 (lima juta rupiah) yang : 
  8. Menyebutkan penerimaan uang; atau 
  9. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan 
  10. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Dengan asumsi bahwa akta jual beli sawah yang saudara lakukan dalam hal ini digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah sebagaimana Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 , yang mana akta jual beli sawah yang dimaksud adalah akta yang dibuat oleh PPAT, dengan demikian akta jual beli sawah tersebut wajib dikenai bea meterai atas akta PPAT jual beli sawah tersebut merujuk pada Pasal 5 UU Bea Mterai yang berbunyi :

“Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)”

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.