Bahwa saya hendak melakukan jual beli sawah milik saya sendiri, kira-kira untuk melakukan jual beli tersebut berapa nominal materai yang saat ini boleh digunakan dalam akta jual beli tersebut? Bahwa saya hendak melakukan jual beli sawah milik saya sendiri, kira-kira untuk melakukan jual beli tersebut berapa nominal materai yang saat ini boleh digunakan dalam akta jual beli tersebut?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Sebelum menjawab pokok permasalahan saudara perlu dipahami dahulu pengertian terkait Bea Meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 yang menyebutkan sebagai berikut :
Angka (1)
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen
Angka (4)
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen
Dari penjelasan di atas secara garis besar fungsi materai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen perlu menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan, namun demikian jika suatu dokumen seperti surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tersebut tidak membuat pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah.
Selanjutnya penggunaan bea meterai akan dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, adapun dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi dokumen yang dimaksud dalam Pasal 4 UU RI Nomor 10 Tahun 2020 :
Dengan asumsi bahwa akta jual beli sawah yang saudara lakukan dalam hal ini digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah sebagaimana Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997 , yang mana akta jual beli sawah yang dimaksud adalah akta yang dibuat oleh PPAT, dengan demikian akta jual beli sawah tersebut wajib dikenai bea meterai atas akta PPAT jual beli sawah tersebut merujuk pada Pasal 5 UU Bea Mterai yang berbunyi :
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)