Saya memiliki om dan Tante serta anaknya yang sudah meninggal, dan meninggalkan harta berupa sebuah rumah di jakarta (sertifikat rumah tersebut atas nama om saya) ad tahun 2010 Tante saya meninggal dunia setelah itu om sbmeninggal di tahun 2019 dan ada tahun 2021 anaknya yang semata wayang (sepupu saya) juga meninggal dunia sehingga dalam keluarga ombdan Tante saya tidak ada keturunan lagi. Pertanyaan saya siapakah ahli waris dari harta peninggalan keluarga ini?
Berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan berlangsung karena kematian. Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yaitu:
- Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
- Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 854-857 KUH Perdata).
- Golongan III, terdiri dari: kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 KUH Perdata).
- Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam (Pasal 861 KUH Perdata).
Berdasarkan informasi yang Anda berikan dalam pertanyaan, pada tahun 2010, saat tante Anda meninggal dunia, suami dan anaknya masih hidup. Dalam hal ini suami dan anaknya adalah ahli waris golongan I dari tante Anda. Kemudian, pada tahun 2019, suami, dalam hal ini om Anda, meninggal dunia meninggalkan seorang anak, sehingga anak satu-satunya ini adalah ahli waris satu-satunya dari om Anda.
Selanjutnya, pada tahun 2021, anak om dan tante Anda (sepupu Anda) tadi meninggal dunia, maka di sini ia menjadi pewaris. Apabila sepupu Anda memiliki istri/suami atau anak yang termasuk ahli waris golongan I, maka mereka yang berhak mewaris. Akan tetapi, apabila tidak ada suami/istri dan anak, maka perlu dilihat apakah ada ahli waris golongan lainnya.
Dalam hal ini tidak ada golongan II yang ditinggalkan karena ayah dan ibunya telah mendahului meninggal pada tahun 2010 dan 2019 dan pewaris merupakan anak tunggal. Oleh karena itu, perlu dilihat apakah golongan III yaitu kakek/nenek dari sepupu Anda masih ada. Jika masih ada kakek/nenek baik dari pihak ayah atau pihak ibu, mereka yang merupakan ahli waris golongan III ini yang berhak mewarisi harta peninggalan sepupu Anda. Namun, jika tidak ada, barulah kemudian ahli waris golongan IV yang mewaris. Maka, perlu dicari saudara atau keluarga yang termasuk ahli waris golongan IV dari pewaris.