Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-31 09:51:12
Hukum Waris
AHLI WARIS

Bagaimana jika ada seorang anak tunggal meninggal dunia, warisannya jatuh ke tangan siapa menurut hukum Islam? Dalam hal ini si anak tunggal belum menikah dan kedua orang tuanya pun sudah tiada

Dijawab tanggal 2024-05-31 09:58:17+07

Halo Sobat JPN, terimakasih sudah bertanya..

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Kemudian, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Dengan demikian, menyambung pertanyaan Anda, pertama adalah soal kedudukan pewaris yang merupakan anak tunggal, dan kedua adalah soal siapa yang akan mewarisi hartanya itu.

Adapun kedudukan pewaris yang merupakan anak tunggal berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan terkesan tidak memiliki siapa-siapa atau tidak ada ahli waris, karena meninggal dunia pada saat belum menikah dan kedua orang tuanya juga sudah meninggal dunia.

Namun perlu Anda perhatikan, pewarisan dalam Islam diperoleh melalui dua jalur, yaitu hubungan darah dan hubungan perkawinan, selama tidak terhalang secara hukum. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek

    2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

Pembagian Warisan dari Pewaris Anak Tunggal

Berdasarkan kronologis di atas, jika dilihat dari hubungan perkawinan, pewaris anak tunggal tersebut telah disebutkan belum menikah, sehingga tidak ada ahli waris dari hubungan perkawinan.

Akan tetapi, dari hubungan darah, terdapat adanya kemungkinan ahli waris, yaitu dari paman, kakek, dan saudara perempuan dari nenek.

Menurut hemat kami, ahli waris dari hubungan darah ini perlu ditelusuri terlebih dahulu. Namun jika setelah ditelusuri memang tidak ada ahli waris, maka baru berlaku Pasal 191 KHI yang berbunyi:

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Jadi jika tidak ada ahli waris sama sekali, maka atas harta waris dari pewaris yang merupakan anak tunggal tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Agama, diserahkan penguasaannya ke Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.

Demikian jawaban dari kami tentang ahli waris dari pewaris tunggal dalam hal pembagian harta warisan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI SULIKI
Alamat : Jl. Tan Malaka, Suliki Baruah, Nagari Suliki, Kecamatan Suliki
Kontak : 082192685549

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.