Bagaimana jika ada seorang anak tunggal meninggal dunia, warisannya jatuh ke tangan siapa menurut hukum Islam? Dalam hal ini si anak tunggal belum menikah dan kedua orang tuanya pun sudah tiada
Halo Sobat JPN, terimakasih sudah bertanya..
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Kemudian, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Dengan demikian, menyambung pertanyaan Anda, pertama adalah soal kedudukan pewaris yang merupakan anak tunggal, dan kedua adalah soal siapa yang akan mewarisi hartanya itu.
Adapun kedudukan pewaris yang merupakan anak tunggal berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan terkesan tidak memiliki siapa-siapa atau tidak ada ahli waris, karena meninggal dunia pada saat belum menikah dan kedua orang tuanya juga sudah meninggal dunia.
Namun perlu Anda perhatikan, pewarisan dalam Islam diperoleh melalui dua jalur, yaitu hubungan darah dan hubungan perkawinan, selama tidak terhalang secara hukum. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Berdasarkan kronologis di atas, jika dilihat dari hubungan perkawinan, pewaris anak tunggal tersebut telah disebutkan belum menikah, sehingga tidak ada ahli waris dari hubungan perkawinan.
Akan tetapi, dari hubungan darah, terdapat adanya kemungkinan ahli waris, yaitu dari paman, kakek, dan saudara perempuan dari nenek.
Menurut hemat kami, ahli waris dari hubungan darah ini perlu ditelusuri terlebih dahulu. Namun jika setelah ditelusuri memang tidak ada ahli waris, maka baru berlaku Pasal 191 KHI yang berbunyi:
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.
Jadi jika tidak ada ahli waris sama sekali, maka atas harta waris dari pewaris yang merupakan anak tunggal tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Agama, diserahkan penguasaannya ke Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.
Demikian jawaban dari kami tentang ahli waris dari pewaris tunggal dalam hal pembagian harta warisan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.