Dijawab tanggal 2024-07-25 08:07:31+07
Terima Kasih atas pertanyaan anda, izinkan kami Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bantul untuk menjawab terkait permasalahan hukum yang anda tanyakan
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya. Berikut adalah mekanisme pembuatan perjanjian pra nikah:
- Negosiasi Awal, Kedua calon harus berdiskusi dan mencapai kesepakatan mengenai isi dari perjanjian pra nikah. Ini termasuk pembagian harta, kewajiban finansial, serta hal-hal lain yang relevan.
- Konsultasi Hukum, Kedua calon sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau notaris untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Penyusunan Dokumen Perjanjian, Pengacara atau notaris akan membantu Menyusun draf perjanjian pra nikah berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. Dokumen ini harus disusun dengan jelas dan mencakup semua ketentuan yang disepakati.
- Pengesahan Notaris, Perjanjian pra nikah harus dibuat dalam bentuk akta notariil dan disahkan di hadapan notaris. Notaris akan memastikan bahwa kedua belah pihak memahami isi perjanjian dan menyetujui semua ketentuan yang ada.
- Pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, Setelah perjanjian pra nikah disahkan oleh notaris, perjanjian tersebut harus dicatatkan di KUA (untuk pernikahan yang beragama islam) atau di Kantor Catatan Sipil (untuk pernikahan yang non-islam) sebelum pernikahan dilangsungkan. Pencatatan ini bertujuan agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Penyimpanan Dokumen, Salinan perjanjian pra nikah yang telah disahkan dan dicatatkan harus disimpan dengan baik oleh kedua belah pihak. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Perjanjian pra nikah harus mematuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Isi perjanjian pra nikah tidak boleh mengandung unsur paksaan, penipuan, atau ketidakadilan. Kedua belah pihak harus sepakat dengan isi perjanjian secara sukarela. Perjanjian pra nikah yang telah disahkan dan dicatatkan akan diakui dan dapat ditegakkan secara hukum di pengadilan apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANTUL
Alamat :
Kontak :