Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-29 14:29:41
Pernikahan dan Perceraian
HARTA GONO GINI

saya dan suami berencana untuk bercerai dan meninggalkan sebuah rumah yang berdiri di atas tanah milik mertua saya. Apabila bercerai, bagaimana pembagian harta gono gini tersebut?

Dijawab tanggal 2024-05-02 14:37:24+07

Assalamuallaikum.wr.wb., Salam Sehat dan Sejahtera untuk Bpk/Ibu/Sdr/Sdri di tempat. Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi Anda telah memanfaatkan HaloJPN.

Pada permasalahan sebelumnya merupakan Hukum Perkawinan dan Hukum Perceraian dalam Agama Islam sehingga pembagian harta gono gini turut pula dibagi sesuai dengan pembagian hukum islam yang mengacu pada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam.

Harta perkawinan hukum islam diatur pada Pasal 85 - 97 KHI. Penjelasan terhadap pembagian harta gono gini diatur secara tegas pada pasal 88 KHI bahwa “Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.”

Selanjutnya pembagian besaran harta gono gini dalam perkawinan diatur pada Pasal 97 KHI bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Pasal 87 Ayat (1) menyatakan: “ harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing- masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan"

Pada masalah Sdr mengenai sebidang tanah tersebut bukanla harta gono gini melainkan harta bawaan suami sehingga nilai atas tanah tidak bisa dibagi. Sedangkan bagunan di atas sebidang tanah perlu dipastikan dibangun setelah perkawinan atau sebelum perkawinan dan sumber uang yang digunakan untuk membangun bangunan tersebut. Jika bangunan dibangun setelah perkawinan dan sumber uang yang digunakan merupakan harta bersama maka nilai atas bangunan dapat dibagi sesuai pembagian yang diatur perundang-undangan. Pada kasus tertentu dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk membagi harta bersama secara adil.

Demikian yang dapat kami sampaikan atas jawaban dari pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HULU SUNGAI UTARA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.6, Murung Sari, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan 71471
Kontak : 52761005

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.