ibu saya punya tanah di kampung dan akan membut sertifikat tanah tersebut apanya yang harus di lakukan oleh ibu saya untuk dapat mengurus sertifikat tanah tersebut?
Dalam urusan pembuatan sertifikat tanah ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan agar cara membuat sertifikat tanah berjalan dengan lancar dan tidak perlu bolak-balik ke rumah untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Berikut ini syarat-syaratnya.
Syarat Utama
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti
1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut
1. Letter C atau Girik
2. Surat Riwayat Tanah
3. Surat Riwayat Bebas Sengketa
Sebelum membahas mengenai cara membuat sertifikat tanah, pastikan Anda sudah mempersiapkan sejumlah dana untuk pembuatan surat tanah. Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan berbeda-beda tergantung dari luas tanah dan lokasi tanah tersebut berada. Semakin luas dan strategis, maka semakin besar juga biaya yang diperlukan.
Meskipun biaya yang dikeluarkan bervariasi, semua biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan
Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: Luas Tanah yang Diukur.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.