Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 09:31:31
Pertanahan
BAGAIMANA CARA MENGURUS PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH YANG BENAR?

ibu saya punya tanah di kampung dan akan membut sertifikat tanah tersebut apanya yang harus di lakukan oleh ibu saya untuk dapat mengurus sertifikat tanah tersebut?

Dijawab tanggal 2024-04-23 09:32:27+07

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Dalam urusan pembuatan sertifikat tanah ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan agar cara membuat sertifikat tanah berjalan dengan lancar dan tidak perlu bolak-balik ke rumah untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Berikut ini syarat-syaratnya.

Syarat Utama

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti

1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut

1. Letter C atau Girik

2. Surat Riwayat Tanah

3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Biaya Pembuatan Surat Tanah

Sebelum membahas mengenai cara membuat sertifikat tanah, pastikan Anda sudah mempersiapkan sejumlah dana untuk pembuatan surat tanah. Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan berbeda-beda tergantung dari luas tanah dan lokasi tanah tersebut berada. Semakin luas dan strategis, maka semakin besar juga biaya yang diperlukan.

Meskipun biaya yang dikeluarkan bervariasi, semua biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.

Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: Luas Tanah yang Diukur.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.